Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengungumkan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi berhak maju mengikuti Pilkada 2018. Hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter maupun pemeriksaan berkas administrasi keduanya dinyatakan memenuhi syarat.
“Bakal calon memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan selanjutnya,” kata Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin saat rapat pleno terbuka hasil penelitian administrasi, di Kantor KPU Lebak, Rangkasbitung, Jumat (19/1/2018).
Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan psikologi menyatakan, Iti-Ade sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba.
Saparudin menjelaskan, KPU membentuk tim untuk menelusuri keabsahan ijazah Iti-Ade ke sekolah dan perguruan tinggi. Tim mendatangi SD Prabugantungan, SMPN 4 Rangkasbitung dan Madrasah Aliyah untuk verifikasi ijazah Iti Jayabaya di masing-masing sekolah tersebut. Sementara itu, untuk gelar S1 dan S2 putri Mulyadi Jayabaya tersebut, KPU mendatangi Universitas Jayabaya dan Trisakti.
Sedangkan untuk memastikan keabsahan ijazah Ade Sumardi, tim mendatangi SDN 2 Citorek Tengah, SMPN 1 Cipanas, SMAN 1 Rangkasbitung dan Universitas Islam Nusantara.
“Semua sekolah asal sudah membuat surat pernyataan. Semua sudah kita verifikasi dan persyaratan administrasi sudah memenuhi syarat. Tidak ada berkas yang harus diperbaiki, jadi tinggal menunggu penetapan calon pada tanggal 12 Februari 2018,” jelas Saparudin.
Sementara itu, Tim Pemenangan Iti Jayabaya-Ade Sumardi, Agus Wisas bersyukur semua pemeriksaan berjalan lancar dan selesai.
“Semua tahapan dan aturan akan kita ikuti dengan baik,” kata Agus.(Nda)