Warga Kecewa PT BWJ Tolak Buka Data Kepemilikan Lahan di KEK

Date:

Lahan KEK
Direktur Operasional PT BWJ Kuntowijoyo.(Banten Hits/Engkos Kosasih)

Pandeglang – PT Banten West Java (BWJ) menolak membuka data bukti kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung seluas 462 hektar kepada warga yang saat ini tengah memperjuangkan kepemilikan lahan di kawasan yang sama.

Direktur Operasional PT BWJ Kuntowijoyo menegaskan, pihaknya hanya akan membuka data bukti kepemilikan di pengadilan. Karenanya, Kunto menyarankan supaya warga yang merasa memiliki bukti kepemilikan di lahan KEK menyampaikan gugatan hukum.

“Soal data, kami bingung karena kami tidak tahu (lahan) mana yang diklaim. Ini negara hukum. Mediasi yang paling bagus adalah mediasi di pengadilan. Karena dengan keputusan pengadilan semua jadi jelas. BWJ akan tetap membuka data hanya di pengadilan,” katanya, Jumat (19/1/2018).

Keputusan PT BWJ yang menolak membuka bukti kepemilikan membuat kecewa ratusan ahli waris yang sedianya hari itu akan menginginkan dilakukan mediasi dengan PT BWJ. Ahli waris pada kesempatan itu sudah membuka data kepemilikan diserati peta lokasi lahan milik mereka.

Menanggapi pernyataan PT BWJ, Ketua KSU Bina Nusantara Uneh Junaedi selaku kuasa dari para pemilik lahan juga menegaskan pihaknya tidak perlu melayangkan gugatan hukum ke pengadilan karena tidak merasa bersengketa dengan siapa pun.

“Kami tidak ada tawar menawar, karena ini adalah lahan kami. Apapun persoalannya akan kami rebut kembali. Silakan kalau BWJ mendesak ke pengadilan, tetapi kami memegang teguh pendirian bahwa ini bukan lahan sengketa, jadi tidak perlu mengajukan ke pengadilan,” tegasnya.

Uneh juga menyayangkan sikap BWJ yang tidak menepati hasil kesepakatan untuk membawa data. Selain itu, posisi pemerintah pun dipertanyakan lantaran tidak turut menghadirkan BPN.

“Ini yang jadi janggal, padahal sudah sepakat bahwa hari ini akan menampilkan data masing-masing di lokasi. Nyatanya BWJ selembar data pun tidak ditunjukkan. Pemerintah ini sebenarnya seperti apa? Karena mengundang BPN ternyata tidak hadir,” ujar Uneh.

Namun demikian, Uneh mengaku akan mengajukan permohonan ke BPN untuk melakukan pengukuran aset warga yang diklaim BWJ.

“Tetapi kami sepakat bahwa lusa kami ajukan surat resmi ke BPN untuk mengukur lahan yang memang dimiliki warga. Kami akan tetap mengeksekusi lahan ini sesuai kepemilikan warga,” sambungnya.(Rus)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...