Calon Tunggal: Refleksi dan Eksaminasi

Date:

Opini Calon Tunggal
(Foto: Facebook/Agus Sutisna)

Mendiskusikan fenomena calon tunggal Pilkada saat ini sebetulnya sudah terlambat jika targetnya mendorong munculnya pasangan calon tambahan sebagai kompetitor supaya tidak terjadi kontestasi local electoral dimana satu kontestannya adalah kolom kosong, spesies anonim baru dalam politik elektoral.

Mengapa? Karena untuk membangun komunikasi politik dalam rangka menyeleksi figur-figur yang tersedia untuk dipaketkan sebagai pasangan calon itu butuh waktu dan proses yang tidak mudah. Sementara berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1/2017, tanggal 12 Februari 2018, para bakal calon yang sudah didaftarkan baik oleh parpol/gabungan parpol maupun melalui pendaftaran jalur perseorangan harus sudah ditetapkan sebagai calon definitif.

Makanya, jika dalam hitungan pekan ini tiba-tiba muncul bakal paslon baru lalu mendaftar di 13 KPU kabupaten dan kota yang dirilis oleh KPU RI sebagai daerah-daerah yang hanya menerima satu bakal paslon, justru malah aneh dan mencurigakan. Terlebih, jika sebelumnya bakal paslon tunggal yang telah mendaftar itu telah memborong habis semua partai politik dalam paket koalisi besarnya. Melalui jalur perseorangan lebih impossible lagi. Jadi, suka atau tidak suka, biarkan saja fenomena calon tunggal ini berproses hingga ujung perhelatan bulan Juli mendatang: menang tak membanggakan atau kalah dengan memalukan.

Oleh karena itu, perbincangan calon tunggal saat ini harus dilihat dan diletakkan dalam dua perspektif. Pertama, perspektif refleksi bersama para pihak, mulai dari masyarakat sipil, partai politik, pemerintah (legislatif, eksekutif dan yudikatif), para petahana, hingga para pemodal atau orang-orang kuat lokal (local strongmen, local bossis) di depan atau belakang petahana. Kedua, perspektif examinasi politik, medan uji kepolitikan para pihak pula, terutama figur paslon, partai politik dan pilihan publik.

Refleksi

Dalam perspektif refleksi, penting bagi para pihak untuk melakukan refleksi kolektif mengapa sampai muncul gejala calon tunggal dalam perhelatan yang sangat penting bernama Pilkada untuk memilih pemimpin ini? Suatu perhelatan yang seharusnya menjadi kesempatan bagi kader-kader terbaik partai politik untuk dimajukan oleh partainya. Bukankah salah satu tugas strategis partai adalah menyiapkan kader-kader kepemimpinan?

Silahkan diingat kembali pelajaran dasar ilmu politik, bahwa satu-satunya institusi yang diberikan hak oleh faham demokrasi yang kita anut dan norma perundang-undangan adalah partai politik. Hak ini bersifat ekslusif, karena ormas (sebesar apapun seperti NU atau Muhammadiyah), OKP, organisasi kemahasiswaan (intra maupun ekstra kampus), organisasi profesi, apalagi sekedar paguyuban, tidak diberikan hak dan ruang untuk mencalonkan kader-kader terbaiknya. Berpijak pada pemahaman inilah mengapa banyak orang yang literate (melek) secara politik menumpahkan kekecewaannya pada partai politik.

Atau jika konteksnya calon perseorangan, maka refleksi harus dilakukan bersama-sama, terutama oleh berbagai elemen masyarakat sipil yang dalam lanskap masyarakat demokrasi dianggap (atau setidaknya diharapkan secara moral) memainkan peran sebagai penyeimbang dan agent of political control bagi kekuasaan dan negara. Pertanyaan kuncinya kira-kira: mengapa mereka loyo, bahkan sekedar memilih dan mengajukan dua orang diantara mereka untuk dimajukan di arena kontestasi kepemimpinan yang sangat penting ini ? Padahal sepanjang waktu mereka rajin dan vokal menyoal isu apa saja di daerahnya.

Eksaminasi politik

Perspektif kedua soal eksaminasi. Maksudnya fenomena kehadiran calon tunggal Pilkada, suka tidak suka, akan mengalir di arus politik pengujian berbagai sisi kepolitikan lokal. Mulai dari seberapa kuat relevansi argumentasi partai politik dengan kebutuhan publik ketika mereka memilih bergabung dalam koalisi tambun sekaligus menegasikan kesempatan untuk mengusung sendiri (bagi yang memenuhi threshold syarat pencalonan) atau membangun koalisi yang terpisah (bagi partai-partai yang tidak memenuhi threshold pencalonan). Sahihkah bahwa argumentasi mereka bergabung memang berpijak pada dan diorientasikan bagi kepentingan publik ? Atau hanya persoalan oportunitas: ada kesempatan memperoleh imbalan materi berupa mahar politik (political dowry) untuk modal Pemilu 2019?

Eksaminasi berikutnya berkenaan dengan standing position elemen-elemen masyarakat sipil (mahasiswa, aktifis, akademisi, kyai, pers dll) di pentas kontestasi dengan salah satu kontestannya “sang anonim” bernama kolom kosong atau kotak kosong. Poin penting yang harus disadari, bahwa kolom kosong itu boleh jadi merupakan implikasi ketidakberdayaan civil society menghadapi hegemoni kekuasaan. Jika asumsi ini sahih, maka akan sempurnalah derajat keloyoan itu jika di arena perhelatan (sosialisasi dan kampanye) mereka justru nyinyir dengan representasi ketidakberdayaannya sendiri.

Eksaminasi lain berkaitan dengan soal partisipasi pemilih. Perhelatan Pilkada, yang orang paling awam pun faham bahwa ini adalah kontestasi (pertandingan layaknya di dunia olahraga) yang membutuhkan kontestan (peserta maujud), dengan satu gambar paslon yang tersedia tentu akan menimbulkan keanehan tersendiri. Dan ini potensial problematis bagi minat para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Dampaknya bisa memicu apatisme politik, atau dalam jangka panjang bahkan antipati terhadap segala bentuk perhelatan elektoral dan politik pada umumnya. Sebab pada akhirnya publik awam pun akan tahu mengapa sampai terjadi Pilkada dengan paslon tunggal, padahal misalnya, biaya yang digelontorkan untuk hajat Pilkada sangat besar. Ironika yang sulit dimaafkan.

Akhirnya, kehadiran fenomena calon tunggal Pilkada, tidak bisa dihindari, ini akan mengeksaminasi secara politik figur pasangan calon sendiri di mata publik.Terutama bagi para petahana, eksaminasi ini akan benar-benar menjadi batu ujianyang bisa jadi sangat dilematis. Bukan soal besaran potensi menang atau kalah tentu saja. Karena dengan bertarung melawan “paslon ghaib” yang tidak punya relawan, tanpa tim kampanye, tanpa baligo, spanduk dan atribut-atribut sosialisas-kampanye lainnya, kemenangan tampaknya tinggal soal waktu. Hanya paslon tunggal yang bodoh dan sampah saja yang bisa kalah melawan kolom kosong!

Tetapi sialnya, justru karena menghadapi lawan tanding kolom kosong itu, maka jika kemudian kalah pastilah akan jadi malapetaka besar, aib politik yang tidak terampuni. Sementara jika menang, tentu bukan hal istimewa, apalagi prestatif!

Penulis adalah Agus Sutisna. Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Menikmati Jalur Mudik Lebak

BantenHits - Selama bulan Ramadan saya melakukan kunjungan dua...

Mencari Independensi Media Dalam Pemberitaan Politik

Bantenhits - Peran media dalam panggung politik kontemporer semakin...

Gunung Batu Desa Anti Korupsi

Bantenhits - Beberapa waktu yang lalu, Selasa, 31 Januari...

Geger Sambo dari Perspektif Mahasiswa Komunikasi; Catatan Kritis untuk Perubahan Polri

Mata publik seolah tak pernah berhenti menguntit setiap detail...