Cilegon – Front Pembela Islam (FPI) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon serius menindak tempat hiburan malam yang melanggar aturan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Satpol PP Cilegon tak Persoalkan FPI Sweeping Tempat Hiburan Malam
Ketua FPI Kota Cilegon, Rodiudin menilai, Pemkot Cilegon belum menunjukkan ketegasan terhadap tempat hiburan malam. Maka wajar saja, banyak pengelola tempat hiburan yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelanggara Tempat Hiburan.
“Kalau pemkot masih saja diam, kami akan mengajak masyarakat menggantikan peran pemerintah menertibkan tempat hiburan malam yang semakin merajalela,” tegas Rodiudin, saat dihubungi, Senin (29/1/2018).
Seharusnya kata Rodiudin, pemkot tidak kesulitan menindak seluruh tempat hiburan malam, mengingat tidak satu pun yang mengantongi izin.
“Mereka tidak punya izin, masyarakat semakin resah karena tempat hiburan semakin marak,” jelasnya.
BACA JUGA: Ratusan Miras Disita Petugas dari Tempat Hiburan Malam di Cilegon
Dalam waktu dekat, FPI akan berudiensi, mendesak Pemkot Cilegon untuk serius menyikapi persoalan tersebut.
“Kami minta pemkot tidak setengah hati dalam hal ini, tindak tempat hiburan pelanggar perda,” tandasnya.(Nda)