Bea Cukai Bandara Soetta Sita 109 Airsoft Gun Milik Penumpang Malaysia Airlines

Date:

Senjata api
Ratusan Airsoft gun disita Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.(Banten Hits/Hendra Wibisana).

Tangerang – Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta melakukan pencegahan terhadap 109 airsoft gun, Sabtu (27/1/2018) di Terminal 2 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Pencegahan tersebut dilakukan lantaran ratusan airsoft gun tersebut termasuk kedalam daftar barang yang dilarang.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, awalnya pihaknya melakukan penindakan terhadap barang dari pesawat Malaysia Airlines MH 711 asal Kuala Lumpur, di Terminal 2D Kedatangan lnternasional Bandara Soekarno-Hatta yang diduga berisi senjata api atau replikanya.

“Jumlah kemasan yang diduga terdapat senjata api atau replikanya tersebut sebanyak lima koli, terdiri dari empat koper den satu ransel,” kata Erwin, Selasa (30/1/2018).

Untuk memastikan, pihaknya pun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang terlarang tersebut. Dengan disaksikan oleh pemilik barang yang berinisial E, satu persatu bagian airsoft gun diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan, didapatkan di dalam koper dan tas tersebut 109 bagian dari airsoft gun yaitu 15 unit frame airsoft gun pistol model spring dari bahan metal, 5 unit gearbox airsoft Gun model elektrik, 33 unit magazen airsoft gun, 12 Unit laras panjang airsoft gun dari bahan metal, 26 unit bagian airsoft gun, 13 unit slide airsoft gun pistol, 5 unit handgrip airsoft gun, dan 1 box aksesoris airsoft gun,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai dokumen mengenai barang kategori berbahaya tersebut, E tidak dapat menunjukannya hingga petugas Bea Cukai Bandara Soetta pun menyerahkan kepada Polresta Bandara Soetta.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api maka airsoft gun tersebut harus disertai dokumen perizinan dari kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ahmad Yusep mengungkapkan, pihaknya masih menyelidiki perihal kepemilikan senjata api ini. Pihaknya pun telah mengantongi identitas pemiliknya.

“Kami sudah kantongi identitas pemiliknya dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Ia pun tak segan menindak pemilik senjata api tersebut apabila memang diketahui ilegal dan digunakan untuk kejahatan.

“Kami akan cek satu-satu barang tersebut, sehingga kita tahu apa yang dilanggar, apabila ditemukan barang lain yang termasuk senjata api maka akan kita berlakukan Undang-undang Darurat,” tandasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...