Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melakukan verifikasi faktual enam partai politik (parpol). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan semua parpol peserta Pemilu 2019 harus mengikuti verifikasi faktual.
“Hari ini Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI),” kata Komisioner KPU Pandeglang, Ahmad Munawar, di Kantor DPD PKS Pandeglang, Selasa (30/1/2018).
BACA JUGA: PKS Target 12 Kursi di DPRD Banten
Verifikasi difokuskan terhadap beberapa hal seperti kepengurusan, keanggotaan, dan 30 persen keterwakilan perempuan. Jika salah satu poin tersebut tidak bisa dipenuhi, partai bersangkutan terancam gagal mengikuti Pemilu.
“Kalau mereka (parpol) tidak bisa membuktikan keanggotaan, kepengurusan, dan faktor lain, baik secara administrasi maupun fakta, maka tidak bisa mengikuti Pemilu 2019,” jelas Munawar.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Pandeglang, Asep Rafiudin mengaku, tidak ada kendala dalam verifikasi faktual KPU. Seluruh item yang diverifikasi bisa dilengkapi dan memenuhi syarat. Dari 1.200 KTA yang diserahkan, KPU memverifikasi 62 orang.
“Alhamdulillah tidak ada kendala, semua data yang diperlukan kami mampu lengkapi dan memenuhi syarat. Mudah-mudahan hasilnya baik dan PKS bisa ikut Pemilu,” katanya.(Nda)