Ceburkan Diri ke Kali Poris Gaga, Satu dari Tiga Pengedar Sabu Tewas

Date:

Sabu
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin (Kemeja Putih) saat memperlihatkan barang bukti dari tiga pelaku peredaran narkoba.(Banten Hits/Maya Aulia).

Tangerang – Polisi berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Mereka adalah SL, G, dan KN. Sayangnya, saat dilakukan penangkapan, SL harus meregang nyawa lantaran terbentur benda keras saat melarikan diri.

“Jadi kita melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku, namun salah satu pelaku yakni SL melarikan diri dengan menceburkan diri ke kali dekat Poris Gaga,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Farlin Lumban, Rabu (31/1/2018).

Sayangnya, saat menceburkan diri, SL terbentur benda keras hingga menyebabkan ia meninggal dunia saat akan dilarikan ke rumah sakit.

“SL meninggal dunia karena kehabisan darah, sementara dua rekannya yang lain kami amankan,” ungkapnya.

Dari ketiga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 157 butir ekstasi dan tujuh gram sabu siap edar.

“Dari KN kita dapati 4 gram Sabu, sementara G ada 9 sabu dan 7 butir ekstasi, sementara dari tangan SL kita dapati 150 butir ekstasi,” ujarnya.

Ratusan pil ekstasi tersebut didapatkan dari seorang bandar di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Sementara daerah Penyebarannya sendiri, di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Diedarkan nya ada yang di tempat hiburan malam, ada juga ke pribadi, tergantung pemesanan,” ungkap Farlin.

Kini, kedua pelaku yang selamat harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 huruf A Undang-undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related