Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengalokasikan dana sebesar Rp3,9 Miliar untuk bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang diperuntukkan bagi 532 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Dinsos Pandeglang, Tati Suwagiharti mengimbau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk memantau bantuan yang diterima KPM.
“Saya minta TKSK pantau ketat untuk mencegah bantuan disalahgunakan,” kata Tati, Selasa (30/1/2018).
BACA JUGA: Miris! Tak punya Biaya, Janda Dua Anak di Pandeglang Tinggal di Kebun
Tati mengatakan, masing-masing KPM akan menerima dana Rp7,5 juta yang bisa dicairkan melalui ATM dan dikonversi dalam bentuk material bangunan.
“Tahun ini lebih besar, karena tahun sebelumnya KPM hanya menerima Rp5 juta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bantuan yang disalurkan secara tunai agar penerima bisa menggunakan dana untuk kebutuhan yang diperlukan. Sementara, bantuan berupa material bertujuan mendorong gotong-royong.
“Mulai dari semen, batubata, asbes, genting, tanah liat, dan pasir,” imbuhnya. (Nda)