Lebak – Berkas dukungan pasangan calon perseorangan Cecep Sumarno-Didin Saprudin ditolak oleh KPU Kabupaten Lebak. Ditolaknya berkas berdasarkan putusan panwaslu karena berkas diserahkan lebih dari waktu yang ditetapkan.
“Kita tolak, karena berdasarkan putusan panwas kita harus menolak berkas tersebut dan tidak mengikuti proses verifikasi administrasi,” kata Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin, kepada awak media, Rabu (31/1/2018).
Sebelumnya, panwas merekomendasikan agar KPU Lebak menerima berkas yang disepakati berkas harus sudah diterima KPU pada tanggal 28 Januari 2018. Namun, tanggal 27 Januari, Cecep-Didin mengajukan keberatan dan meminta perpanjangan waktu yang kemudian disetujui hingga 30 Januari pukul 24.00 WIB.
“Berkas datang pada tanggal 30 Januari pukul 23.35 WIB dengan kondisi yang berantakan tidak tersusun rapih. Akhirnya, meminta perpanjangan waktu kembali dan kita kabulkan sampai pukul 02.00 dini hari,” kata Saparudin.
Berkas pun kembali diterima KPU Lebak, namun tetap tidak utuh.
“Sekitar pukul 04.00 WIB berkas baru masuk, rekomendasi panwaslu akhirnya kita tolak,” tandasnya.
Sementara itu, KPU akan terus memeriksa dukungan dari 24 Kecamatan hingga verifikasi faktual berakhir untuk mengetahui belum dan sudahnya memenuhi syarat.(Nda)