KPU Lebak Tolak Berkas Dukungan Calon Perseorangan

Date:

KPU Lebak tolak berkas dukungan calon perseorangan
ilustrasi/net

Lebak – Berkas dukungan pasangan calon perseorangan Cecep Sumarno-Didin Saprudin ditolak oleh KPU Kabupaten Lebak. Ditolaknya berkas berdasarkan putusan panwaslu karena berkas diserahkan lebih dari waktu yang ditetapkan.

“Kita tolak, karena berdasarkan putusan panwas kita harus menolak berkas tersebut dan tidak mengikuti proses verifikasi administrasi,” kata Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin, kepada awak media, Rabu (31/1/2018).

Sebelumnya, panwas merekomendasikan agar KPU Lebak menerima berkas yang disepakati berkas harus sudah diterima KPU pada tanggal 28 Januari 2018. Namun, tanggal 27 Januari, Cecep-Didin mengajukan keberatan dan meminta perpanjangan waktu yang kemudian disetujui hingga 30 Januari pukul 24.00 WIB.

“Berkas datang pada tanggal 30 Januari pukul 23.35 WIB dengan kondisi yang berantakan tidak tersusun rapih. Akhirnya, meminta perpanjangan waktu kembali dan kita kabulkan sampai pukul 02.00 dini hari,” kata Saparudin.

Berkas pun kembali diterima KPU Lebak, namun tetap tidak utuh.

“Sekitar pukul 04.00 WIB berkas baru masuk, rekomendasi panwaslu akhirnya kita tolak,” tandasnya.

Sementara itu, KPU akan terus memeriksa dukungan dari 24 Kecamatan hingga verifikasi faktual berakhir untuk mengetahui belum dan sudahnya memenuhi syarat.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulyadi Jayabaya Beri Sinyal ke PKS soal Pilkada Lebak, Apa Itu?

Berita Lebak- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera...

PKS Lebak Daftarkan Bacaleg ke KPU Sebari Gowes Becak

Berita Lebak- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak resmi...

AHY: Suara Demokrat di Banten Dipercayakan ke Iti Jayabaya

Berita Lebak- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono...

Jurus PPP Cilegon Rebut Kemenangan di Pemilu 2024, Bacaleg Dibekali Ini

Berita Cilegon- DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon...