Tak Jera Tiga Kali Dibui, Residivis Ini Kembali Diringkus Polisi

Date:

Residivis kembali Dibui
Dedi saat diinterogasi petugas. Residivis yang sudah tiga kali dibui ini harus kembali menjalani hukuman karena melakukan aksi pencurian.(Foto: Iyus Lesmana)

Cilegon – Seolah tak pernah kapok dipenjara, Dedi Wiranata (24), kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Padahal, ia sudah tiga kali dipenjara karena kasus pencurian dan pengeroyokan pada tahun 2015, 2016 dan 2017.

Kali ini, petugas Reskrim Polsek Pulomerak meringkus warga Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon akibat aksi pencuriannya di rumah Muhidin, pada November 2017 lalu.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol jendela saat pemilik rumah sedang istirahat. Pelaku menggasak telepon genggam dan uang Rp4.660.000,” kata Kapolsek Pulomerak, Kompol Arief Kurniawan, Jumat (2/2/2018).

Afief mengatakan, Dedi berhasil dibekuk di Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang Wetan, Cilegon setelah polisi melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi yang berhubungan dengan pelaku.

“Kita tanya ke beberapa saksi yang sempat ditawari handphone oleh pelaku. Karena mengetahui barang itu hasil curian, saksi menolak,” ujar Arief.

Dedi yang terancam hukuman tujuh tahun penjara kini kembali harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...