Cilegon – Seolah tak pernah kapok dipenjara, Dedi Wiranata (24), kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Padahal, ia sudah tiga kali dipenjara karena kasus pencurian dan pengeroyokan pada tahun 2015, 2016 dan 2017.
Kali ini, petugas Reskrim Polsek Pulomerak meringkus warga Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon akibat aksi pencuriannya di rumah Muhidin, pada November 2017 lalu.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol jendela saat pemilik rumah sedang istirahat. Pelaku menggasak telepon genggam dan uang Rp4.660.000,” kata Kapolsek Pulomerak, Kompol Arief Kurniawan, Jumat (2/2/2018).
Afief mengatakan, Dedi berhasil dibekuk di Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang Wetan, Cilegon setelah polisi melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi yang berhubungan dengan pelaku.
“Kita tanya ke beberapa saksi yang sempat ditawari handphone oleh pelaku. Karena mengetahui barang itu hasil curian, saksi menolak,” ujar Arief.
Dedi yang terancam hukuman tujuh tahun penjara kini kembali harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.(Nda)