Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengaku, tak mendapat surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti halnya KPU Kota Tangerang. Edaran KPK yang dimaksud adalah meminta penyelanggara Pemilu untuk transpran dalam menggunakan anggaran.
“Tidak, kita tidak terima surat dari KPK yang memperingatkan kehati-hatian dalam menggunakan anggaran,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Jamaludin, kepada Banten Hits, Sabtu (3/2/2018).
BACA JUGA: 70 Persen Anggaran Pilbup Tangerang untuk Honor Penyelenggara
Meski begitu, Jamaludin memastikan, penggunaan anggaran Pilkada sebesar Rp110 miliar akan dilakukan dengan cermat dan upaya efisensi.
“Kita hati-hati dan cermat. Jadi, kalau kira-kira yang melanggar aturan dan kegiatannya tidak bisa dilaksanakan tidak dipaksakan,” ucapnya.
Jamaludin menambahkan, kegiatan yang dilakukan KPU akan sesuai dengan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pilkada. Termasuk kaitan dengan sosialisasi meski hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
“Kita lakukan kegiatan yang memang sesuai dengan tanggung jawab kita saja. Sosialisasi harus optimal walaupun satu pasangan calon,” tutupnya.(Nda)