Pandeglang – Pasca ditemukannya suplemen yang mengandung DNA Babi seperti Viostin DS dan Enzyplex oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, sampai saat ini belum ada tindakan serius dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, terkait peredaran suplemen tersebut.
Kepala Dinkes Pandeglang Didi Mulyadi mengaku, tidak bisa melakukan sidak tanpa didampingi BPOM sebagai pemegang kewenangan. Akan tetapi jika ada tembusan dari BPOM, maka pihaknya akan melakukan penarikan ke apotek.
“Kami saat ini belum melakukan pemeriksaan lagi pasca ditetapkannya obat tersebut sebagai peredaran obat haram,” kata Didi, Rabu (7/2/2018).
Didi mengatakan, saat ini Dinkes belum menemukan adanya peredaran suplemen tersebut di Pandeglang. namun pihaknya terus menyampaikan kepada tenaga medis di Puskesmas, untuk memberi imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengkonsumsi obat tertentu.
“Sejauh ini di Pandeglang, belum menemukan obat tersebut, namun kami sosialisasikan agar lebih selektif dalam memilih obat,” jelasnya.
Selain itu, Dinkes juga mengamcam akan mencabut izin oprasional Apotek, jika ditemukan menjual obat yang mengandung DNA babi tersebut.
“Ketika kami sudah melakukan segala tindakan, jika masih seperti itu, Dinkes bisa dicabut izin operasinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM (Disperindag ESDM) Pandeglang, Andi Kusnardi mengungkapkan, pihaknya belum mendapat laporan perihal peredaran suplemen tersebut. Disperindag pun tidak bisa inisiatif melakukan monitoring ke lapangan untuk memastikan peredaran produksi PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories itu.
“Kami belum menerima laporan dari BPOM, belum ada surat resmi juga pemeriksaan obat. Sekarang kan menjadi kewenangan BPOM pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Andi.(Zie)