LPA Banten Akan Dampingi 17 Santriwati yang Diduga Jadi Korban Pencabulan

Date:

Pencabulan
Ilustrasi (net).

Serang – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten akan berikan pendampingan psikis kepada 17 Anak di bawah umur yang diduga jadi korban pencabulan, oleh salah satu oknum ustad Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Ketua LPA Banten Muhamad Uut Lutfi mengatakan, pihaknya masih koordinasi dengan Polres Serang terkait kasus tersebut. Dari 17 anak, baru ada 2 orang anak yang melakukan laporan pencabulan sang ustad.

“Saat ini Polres Serang menemui 10 anak lainya, terduga pelaku sudah ditahan di Polres serang. Kita akan dampingi korban agar secara psikologis dan pendampingan hukum,” ujar Uut saat dihubungi Banten Hits, Kamis (8/2/2018).

BACA JUGA : 17 Santriwati di Serang Diduga Dicabuli Oknum Ustad

Ia menjelaskan, karena kejadian ini dilakukan oleh sang ustad, jika mengacu pada Undang-undang anak, pelaku bisa dijerat pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Karena ustad ditambah ancaman 1/3 dari ancaman pidana misalkan maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang oknum ustad Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang berinisial HH diduga mencabuli santrinya. Tak main-main, sang ustad tersebut diduga mencabuli hingga 17 anak di bawah umur.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...