Serang – Panwaslu Kota Serang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang mengunggah, menyebarluaskan foto, visi misi, atau memberikan tanggapan like dan komentar akun media sosial (medsos) milik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Serang.
“PNS dilarang mengunggah (foto atau visi misi), menanggapi like atau komen milik pasangan calon,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono, Rabu (7/2/2018).
Menurut Rudi, larangan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya pada Pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Dengan begitu Rudi menegaskan, setiap pesta demokrasi ASN harus sadar betul jika mereka sebagai pejabat publik dan dilarang ikut dalam politik praktis.
“Kalau terkait sangsi adanya di komisi aparatur Sipil Negara (KASN) atau BKD dan kepala daerah,” katanya.
Untuk melakukan pengawasan bagi ASN yang aktif di Medsos, Panwaslu telah membuat tim khusus untuk melakukan pengawasan. Tak hanya itu kata dia, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Meski pun tim ini tak sehebat Tim Saber Polri tapi kita ada, dan tetap kita juga akan melakukan koordinasi dengan Polri,” pungkasnya.(Rus)