Tangsel – Dua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil, berinisial I dan AW dibekuk Tim Reskrim Polres Tangerang Selatan. Dalam penangkapan ini, polis mengamankan 20 mobil dari berbagai jenis dan merk.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widianto mengatakan, puluhan mobil itu merupakan hasil kejahatan pelaku selama beberapa bulan terakhir. Dalam aksinya, para tersangka melakukan penyewaan kendaraan dari para pengusaha rental di wilayah Kampung Lio, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
“Pelaku melakukan kejahatannya dengan modus penggelapan dari rental. Mereka menyewa kendaraan dari pengusaha rental, Setelah mobil dijual atau digadaikan, tersangka langsung menghilang,” jelasnya, Jum’at (9/2/2018).
Fadli menambahkan, kedua tersangka ditangkap wilayah Pondok Aren selang dari enam jam salah satu korban membuat laporan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil kejahatannya anggota telah mengamankan 20 unit kendaraan mobil berbagai merk yang sempat digadaikan pelaku,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Zie)