KPU Nyatakan Pasangan Independen Agus-Samsul Tak Memiliki Dukungan Masyarakat

Date:

pleno rekapitulasi KPU Kota Serang

Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang 2018.(Banten Hits/ Mahyadi)

Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyatakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Serang dari jalur perseorangan Agus Irawan-Samsul Bahri tidak memiliki dukungan dari masyarakat.

Keputusan KPU dibacakan dalam rapat pleno rekaitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang 2018, di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Jumat (9/2/218).

Hasil verfak KPU di enam Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) di Kota Serang, pasangan ini tidak bisa melengkapi kekurangan syarat dukungan sesuai hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan, Rabu (11/1/2018) lalu.

Komisioner KPU Kota Serang Fierly MM mengatakan, enam PPK di Kota Serang sudah melakukan verfak sejak 30 Januari-5 Februari 2018.

“Tidak ada satu pun dukungan. Sesuai dengan ketentuan sampai batas akhir secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkap Fierly.

Cecep, kuasa hukum pasangan Agus-Samsul mengajukan keberatan dan menolak hasil verfak KPU Kota Serang itu.

“Verfak yang dilakukan oleh KPU menurut kami tidak benar. Saat ini kami mengajukan keberatan sekaligus menolak rekapitulasi tersebut,” ujar Cecep.

Cecep beralasan, pihaknya tidak mendapatkan data lengkap hasil rekapitulasi dan verifikasi administrasi dari KPU.

“Kami hanya menerima data saja tidak ditunjukan kepada kami MS maupun TMS,” pungkasnya.

Saat verifikasi dukungan, KPU menyatakan, dari 41.492 KTP yang berhasil dikumpulkan pasangan Agus-Samsul, hanya 9.468 KTP yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Perbaikan yang tidak memenuhi syarat boleh dilakukan seperti tulisan buram atau penulisan NIK yang salah. Tapi, yang 9 ribu itu tidak boleh dimasukkan kembali. Perbaikan harus diserahkan ke KPU pada tanggal 18-20 Januari, tapi jumlahnya dikali dua kali lipat dari kekurangan,” papar Fierly.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kota Serang Beri Waktu Tiga Hari kepada Paslon untuk Ajukan Gugatan

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mempersilahkan...

Berikut Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Serang

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar...

Walk Out, Saksi Paslon Vera-Nurhasan Kecewa dengan KPU dan Bawaslu

Serang - Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Serang...

Kamis, KPU Kota Serang Gelar Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada

Serang - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota...