Serang – Menteri Agama (Menag) sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji ASN yang beragama Islam sebesar 2,5 persen. Di Kabupaten Serang sistem tersebut sudah berjalan sejak lama.
“Kalau di Kabupaten Serang sudah berjalan. Sejak dulu sebelum pak bupati sebelum-sebelumnya,” kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai menggelar olehraga bersama Forkopinda di lapangan Fatahillah kota Serang, Jumat (9/2/2017).
Menurut perempuan dikenal ramah yang menjabat Ketua DPD Golkar Provinsi Banten ini, penyaluranan zakat yang disisihkan dari gaji para abdi negara diklaimnya sangat membantu masyarakat yang berhak menerima.
“Karena pendistribusian zakat oleh Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) sangat membantu kepada warga yang berhak menerima. Dan para pengurus Baznas saat mengeluarkanya harus memenuhi kriteria-kriteria yang ada,” tuturnya.
Bukan hanya ASN di kabupaten yang berjuluk Kota Bertaqwa saja, kata Tatu, para pengusaha yang mendapatkan proyek APBD di Pemkab Serang juga disarankan menyalurkan zakatnya ke Baznas.
“Selain ASN, pengusaha yang mendapatkan kegiatan di Pemkab Serang juga disarankan menyalurkan zakatnya ke Baznas,” pungkasnya.(Rus)