Pandeglang – Bupati Pandeglang, Irna Narulita memberikan perhatian serius terhadap kasus perselingkuhan. Terutama, perselingkuhan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Waktu jadi TKS, rajin diantar suaminya ke sekolah. Tetapi setelah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) malah berbuat di luar koridor dan melakukan asusila. Perselingkuhan itu dilarang oleh agama, apalagi dilakukan oleh PNS. Sanksinya sangat berat,” kata Irna di sela kunjungannya ke Kecamatan Koroncong, Senin (12/2/2018).
BACA JUGA: Banyak Guru Perempuan di Pandeglang Gugat Cerai Suami
Sanksi tegas kata Irna dipastikan bakal diterima oleh PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan. Apalagi, jika hal tersebut dilakukan oleh seorang guru yang notabennya merupakan seorang tenaga pendidik.
“Kalau melakukan hal itu, bukan guru namanya. Ibu akan tindak tegas. Prosesnya silahkan oleh inspektorat dan BKD,” ujar irna.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang, Olis Sholihin membenarkan, bahwa inspektorat tengah menangani dugaan perselingkuhan yang dilakukan ASN.
“Sedang dikaji oleh inspektorat. Ditanya saksi-saksinya, bener atau tidak selingkuh agar tidak fitnah, kalau yang sudah-sudah ya pasti dikenakan sanksi,” katanya.(Nda)