Serang – Bareskrim Mabes Polri mengungkap produksi bahan bakar solar palsu yang dilakukan di PT Tialit Anugerah Energi, di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Km 8,5, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Polisi menetapkan direktur perusahaan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin saat dikonfirmasi tak bisa memberikan penjelasan terkait pengungkapan tersebut.
“(Ditangani) Mabes, sudah rilis mungkin, hanya ke saya tidak ada (informasi), tidak tahu ke yang lain,” ucap Zaenudin, Kamis (15/2/2018).
Dari press release yang didapat, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membeli bahan baku berupa minyak mentah (solar kotor) dari wilayah Lampung. Solar kotor tersebut kemudian dicampur dengan bahan kimi blacing activ dengan perbandingan untuk 1 ton sak bahan kimia diendapkan dalam tanki storage selama 4 jam.
Minyak mentah tersebut kemudian disedot dengan mesin pompa ke dalam bak penampungan sebelum dipasarkan sebagai bahan bakar jenis solar dan dikirim ke konsumen dengan surat jalan HSD (solar).
Dalam sebulan, rata-rata solar palsu yang diproduksi mencapai 400 ribu liter. Ditaksir, keuntungan yang diraup dalam setiap bulan sebesar Rp500 juta.(Nda)