Bayar Upah Tak Sesuai UMK, Disnakertrans Kabupaten Serang Bakal Panggil PT Tamron Akuatik

Date:

Disnakertrans Kabupaten Serang
Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Tb Ana Supriatna.(Banten Hits/ Saepulloh)

Serang – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang bakal memanggil PT Tamron Akuatik Produk Industri yang berlokasi di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, KM 09, Kawasan CBA, Kabupaten Serang, menyusul aksi mogok karyawan yang menuntut pembayaran upah sesuai UMK, Kamis (8/2/2018) lalu.

“Kita akan panggil minggu-minggu ini untuk diminta klarifikasi,” kata Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Tb Ana Supriatna kepada Banten Hits di ruangannya, Senin (19/2/2019).

BACA JUGA: Tuntut Upah Sesuai UMK, Ratusan Karyawan PT Tamron Akuatik Demo

Pemanggilan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang olahan udang tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 22 Februari 2018.

Selain meminta perusahaan membayar upah sesuai UMK 2018 per 1 Januari berdasarkan SK Gubernur Banten, para karyawan meminta perusahaan meminta dipekerjakan kembali 20 karyawan yang sudah di-PHK.

Ana menjelaskan masalah upah yang tak sesuai UMK, saat ini kasus tersebut sudah diadukan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

“Tapi mudah-mudahan bisa selesai di sini,” harapnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...