Guru Agama di Lebak Ditangkap Mabes Polri Diduga Sebar Isu PKI

Date:

ujaran kebencian

Kasubid 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar saat menyampaikan rilis penangkapan 18 tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoax selama 2018 di Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Rabu (21/2/2018).(FOTO: poskotanews.com)

Lebak – Yayi Haidar Aqua (59), seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Lebak dibekuk polisi, Selasa (20/2/2018) malam.

Dari surat penangkapan yang beredar di kalangan wartawan, Yayi ditangkap jajaran kepolisian dari Mabes Polri setelah memposting tautan “15 Juta Anggota PKI Dipersenjatai” di laman Facebooknya.

Tindakan Yayi disebut terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA yang jelas tertuang pada pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008.

Yayi ditangkap di tempat tinggalnya di Perumahan Bumi Ciujung Makmur (BCM) yang dikenal Perumahan BTN Depag.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto kepada wartawan di Lebak membenarkan penangkapan terhadap Yayi Haidar Aqua oleh Mabes Polri.

“Kami hanya diinformasikan oleh pihak Mabes Polri, bahwa di Rangkasbitung akan ada penangkapan terhadap seorang pria bernama Yayi Haidar Aqua. Setelah penangkapan dilakukan, tersangka langsung dibawa ke Mabes Polri,” terang Dani, Rabu (21/2/2018).

Saat wartawan mengunjungi kediaman Yayi, rumah yang bersangkutan dalam keadaan tertutup tidak terlihat ada anggota keluarga di luar.

RY, kepala sekolah di tempat Yayi bekerja mengaku telah mendapat laporan mengenai penangkapan salah seorang staf pengajarnya ini.

“Benar sudah dengar, dan itu urusan pribadinya. Saya dan sekolah menunggu keputusan dari yang berwenang saja,” katanya.

Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Rabu (21/2/2018) merilis penangkapan 18 tersangka kasus penyeberan berita bohong alias hoax, SARA dan penyebaran ujaran kebenciaan melalui media sosial terciduk selama 2018 ini. 10 dari 18 tersangka tindak kejahatan siber tertangkap pada Februari ini.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...