Soal Uang Pelicin Pembebasan Runway 3, Sekdes: Makanya AP II Kasih Gaji RT/RW

Date:

desa rawa rengas digusur untuk runway 3
Kawasan permukiman Desa Rawa Rengas yang akan segera digusur untuk Runway 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang.(Banten Hits/ Yogi Triandono)

Tangerang – Warga korban gusuran proyek Runway 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang dimintai sejumlah uang oleh oknum di Desa Rawa Rengas supaya berkas lahan yang akan dibebaskan segera diproses dan mendapat pembayaran dari PT Angkasa Pura II.

BACA JUGA: Korban Gusuran Runway Bandara Soetta Dipinta Uang Pelicin

Sekretaris Desa Rawa Rengas Muchlis menampik adanya pungutan yang dilakukan oleh aparat desa di wilayahnya itu. Ia mengatakan, aparat desanya tidak pernah meminta secara paksa kepada para korban gusuran Runway 3 Bandara Soekarno Hatta.

“Enggak ada pungutan. Tapi kan begini, ini kan proses pekerjaan RT RW Mandor, ada tandatangan RT RW pekerjaan juga dari Mandor. Mungkin minta sekedar uang rokok,” ujarnya, Rabu (21/2/2018).

Ia mengatakan selama ini, RT dan RW, serta mandor yang menjadi saksi untuk pemberkasan pembebasan lahan warga Desa Rawa Rengas tidak diberikan upah. Padahal, selama dua tahun, mereka berperan dalam proses pembebasan lahan tersebut.

“Kalau memang mau tidak ada pungutan, maka tolong PT Angkasa Pura II gaji mereka. (Gaji) UMR misalnya, karena mereka ini bolak-balik ngurusin berkas,” ujarnya.

Ia pun mewajarkan saat aparatnya hanya meminta uang rokok dari penerima ganti kerugian. Namun, ia menegaskan tidak ada paksaan.

“Proses Pembebasan ini kan dua tahun, melibatkan RT, RW, mandor. Warga kan dibayar semilyar, dua milyar, tiga milyar, RT RW keringatnya enggaK dibayar. Secara kemanusiaan saya juga tidak bisa melarang (adanya pungutan),” ujarnya.

Namun, pihaknya telah mengimbau kepada aparatnya untuk tidak memaksa dalam meminta pungutan tersebut. Pasalnya, tidak ada perjanjian baik secara tertulis maupun lisan mengenai patokan ‘uang pelicin’ tersebut.

“Sebagai pimpinan saya juga bingung, saya sudah mengintruksikan kepada aparat jangan sekali-kali, minta, maksa, matok, tapi kalau seikhlasnya juga tidak boleh ya nanti saya buat edarannya, tapi kalau soal peraturan perundang-undangan saya juga kurang paham,” tandasnya.(Rus)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...