Mahasiswa di Tangsel yang Paksa Kekasih Berhubungan Intim dengan Temannya Diringkus

Date:

Mahasiswa Paksa Kekasih Berhubungan Intim
Pemuda yang paksa kekasih berhubungan intim ditangkap polisi. (Foto: Achmad Ramdzy/Banten Hits)

Tangsel – Suwandi (22) salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Tangerang Selatan (Tangsel) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Suwandi ditangkap Sat Reskrim Polres Tangsel setelah memaksa kekasihnya sendiri berinisial RSI (20) untuk berhubungan badan dengan temannya, Yoga Tri Handoko alias Agoy (20) di Apartemen Green Lake View Ciputat, pada 10 Desember 2017 lalu.

“Pelaku kita amankan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan di Ciputat,” kata Kapolrs Tangsel, AKBP Fadli Widianto, Jumat (23/2/2018).

Suwandi dan Agoy diringkus setelah RSI melaporkan tindakan pelaku ke Mapolres Tangsel. Mendapat laporan RSI, penyidik bergerak cepat mengusut dan membuat visum et repertum.

“Korban diancam kalau tidak mau menuruti kemauan kedua pelaku,” ungkap Fadli.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...