Pandeglang – Badan Kepegawaian dan Diklar (BKD) Kabupaten Pandeglang hingga saat ini masih menunggu peraturan bupati (perbup) terkait dengan kejelasan pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR, DLH dan Dinkes pasca terbitnya Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Cabang Dinas dan Kepala UPTD.
BACA JUGA: Hapus UPTD, Pemkab Pandeglang Evaluasi Kekosongan di OPD
Padahal, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menargetkan, pertengahan Februari 2018 sudah ada kepastian tentang 228 pegawai UPT yang belum difungsikan ke masing-masing instansinya. Bahkan, pegawai UPT yang nasibnya belum jelas tidak mendapat tunjangan kinerja (tukin) selama dua bulan.
“Ya ini sedang berperoses, secepatnya kita akan tetapkan. Tunggu dulu perbupnya, kalau kita tidak mengacu pada perbup salah kita nanti,” kata Kepala BKP Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, Senin (26/2/2018).
BACA JUGA: Tunjangan Kinerja Pegawai di Pandeglang Tunggu Kajian UI
Fahmi memastikan, ratusan pegawai UPT akan mulai bekerja pada Maret lantaran Pemkab Pandeglang sudah menetapkan para pegawai UPT di masing-masing instansi. Termasuk tukin yang akan diterima utuh oleh pegawai.
“Semuanya sudah beres, bulan Maret kita eksekusi. Jadi mereka (pegawai) bisa bekerja kembali, dan untuk tunjangan nanti kita akan bayar sekaligus, kalau sudah ditempatkan kembali,” jelasnya.(Nda)