Serang – Ribuan botol minuman keras (miras) disita polisi dari sebuah rumah di Jalan Trip Jamaksari, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan/Kota Serang, Selasa (27/2/2018).
Kasubdit III Ditnarkoba Polda Banten, AKBP Thelly Iskandar Muda mengatakan, rumah yang dijadikan gudang penyimpanan miras tersebut sudah dipantau sejak lama setelah adanya laporan dari masyarakat.
BACA JUGA: Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Serang Digerebek
Thelly menyebut, ribuan miras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Serang dan Pandeglang.
“Dari informasi sementara, untuk diedarkan di Serang dan Pandeglang,” ujar Thelly.
Polisi sudah mengamankan JJ yang menyewa rumah milik Yayah untuk dijadikan gudang penyimpanan miras.
“Kita akan meminta keterangan lebih lanjut dari pemiliknya,” ucap Thelly.
BACA JUGA: Sidak Bahan Pokok, Irna Malah Temukan Miras di Pasar Badak
Sementara itu, Yayah mengaku, tidak mengetahui jika rumahnya yang disewa JJ dijadikan gudang minuman beralkohol. Pasalnya, saat menyewa JJ mengaku rumah tersebut akan digunakan untuk menyimpan jamu.
“Tahunya tempat penitipan jamu. Keluar-masuk juga enggak tau, waktu penggerebekan saya lagi di warung,” tutur Yayah.(Nda)