DPRD Pandeglang Minta Oknum Perangkat Desa Penjual Rastra Diproses Hukum

Date:

Perangkat Desa Jual Rastra
Aminudin minta oknum perangkat desa penjual rastra diproses hukum. (Dok. Banten Hits)

Pandeglang – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Aminudin meminta tiga oknum perangkat desa yang menjual beras sejahtera (rastra) atau yang dulu dikenal dengan nama raskin ditindak sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Jual Rastra, Perangkat Desa di Pandeglang Dipecat

Meski sudah mengembalikan, namun kata Aminudin proses hukum terhadap ketiganya harus tetap dilakukan.

“Tidak boleh mengilangkan proses hukum. Walaupun sudah mengembalikan, harus tetap ditindak tegas,” kata Aminudin, Jumat (2/3/2018).

Ia mengingatkan kepada Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi, terutama pada sisi pengawasan.

“Rastra ini menyangkut hajat orang banyak, jangan sampai kasus ini terulang lagi,” tegasnya.

BACA JUGA: Dinsos Lebak Minta Masyarakat Laporkan Pungutan Rastra

Sementara itu, Kepala DPMPD Pandeglang, Taufik Hidayat menyambut baik pemecatan ketiga oknum perangkat desa tersebut. Namun, ia berharap pemecatan harus sesuai prosedur.

“Ya bagus dong kalau dipecat, tapi harus sesuai prosedur,” singkat Taufik.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...