Pandeglang – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Aminudin meminta tiga oknum perangkat desa yang menjual beras sejahtera (rastra) atau yang dulu dikenal dengan nama raskin ditindak sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Jual Rastra, Perangkat Desa di Pandeglang Dipecat
Meski sudah mengembalikan, namun kata Aminudin proses hukum terhadap ketiganya harus tetap dilakukan.
“Tidak boleh mengilangkan proses hukum. Walaupun sudah mengembalikan, harus tetap ditindak tegas,” kata Aminudin, Jumat (2/3/2018).
Ia mengingatkan kepada Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi, terutama pada sisi pengawasan.
“Rastra ini menyangkut hajat orang banyak, jangan sampai kasus ini terulang lagi,” tegasnya.
BACA JUGA: Dinsos Lebak Minta Masyarakat Laporkan Pungutan Rastra
Sementara itu, Kepala DPMPD Pandeglang, Taufik Hidayat menyambut baik pemecatan ketiga oknum perangkat desa tersebut. Namun, ia berharap pemecatan harus sesuai prosedur.
“Ya bagus dong kalau dipecat, tapi harus sesuai prosedur,” singkat Taufik.(Nda)