Dua Pelaku Curanmor di Pamulang Didor Polisi

Date:

Pelaku Curanmor
Ilustrasi (Banten Hits)

Tangsel – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman parkir klinik UIN, Jalan Surya Kencana Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diringkus polisi.

Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku A dan JY karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Sementara, dua pelaku lainnya yakni H dan G berhasil melarikan diri.

“Dua pelaku berusaha melawan petugas, terpaksa anggota mengambil tindakan tegas dengan menembak keduanya,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widianto, Jumat (2/3/2018).

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu buah kunci kontak sepeda motor yang sudah dibuat khusus menjadi tajam, satu kunci letter T beserta tujuh mata kunci dan satu buah magnet yang digunakan untuk membuka pengaman pada kunci kontak.

Fadli menuturkan, kawanan curanmor tersebut ditangkap saat anggota Opsnal Polsek Pamulang yang sedang melakukan observasi kewilayahan melihat dua sepeda motor Honda Beat plat nomor F yang dikendari pelaku melintas di Jalan Dr. Setibaudi Pamulang Timur. Lantaran gerak-gerik mencurigakan, polisi berusaha mengejar sepeda motor yang menuju ke arah Pamulang Barat, akan tetapi sempat kehilangan jejak.

Saat ditelusuri, petugas mendapati pelaku sedang berusaha merusak kunci kontak dua sepeda motor Honda Beat bernopol B 4291 BKH dan B 3762 SUR. Sementara pelaku A dan G menunggu di dekat pos satpam.

“Setelah berhasil membuka kunci kontak, tersangka JY menjalankan sepeda motor hasil curiannya. Sekitar enam meter dari tempat parkir, petugas menendang tersangka JY hingga terjatuh. Tersangka melakukan perlawanan yang akhirnya diberikan tindakan tegas oleh petugas pada bagian kaki,” ungkap Fadli.

Sedangkan tersangka A yang menunggu di sepeda motor juga berusaha menyerang petugas dengan pisau yang dibawanya dan oleh petugas dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan ke bagian kaki.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...