Habisi Nyawa Siti Aminah, Y Terancam 12 Tahun Penjara

Date:

Pembunuh Siti Aminah Ditangkap
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan pembunuh wanita di Cikeusik. (Foto: Engkos Kosasih/Banten Hits)

Pandeglang – Anggota Opsnal Polres Pandeglang dan Resmob Polda Banten berhasil menangkap Y (29) pelaku pembunuh Siti Aminah (30) warga Kampung Cikareo, Desa Sukawaris, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, Y ditangkap setelah dua pekan lebih buron. Ia diciduk di wilayah Wanasalam, Kabupaten Lebak.

BACA JUGA: Istri Pegawai PLN di Pandeglang Tewas dengan Luka Bacok

Indra menyebut, Y dijerat dua pasal yakni Pasal 339 dan 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Indra saat press release, di Mapolres Pandeglang, Jumat (2/3/2018).

Kapolres mengatakan, Y merupakan pendatang yang sudah lama menetap di wilayah Cikeusik. Y menghabisi nyawa Aminah lantaran kepergok hendak mencuri uang di toko milik Aminah.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...