Tangerang – Abraham Ben Moses alias Saifudin Ibrahim (52), pendeta yang ditangkap Unit I Sudit II dan Satgas Tim Tindak Satgas Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri 5 Desember 2017 lalu, kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (5/3/2016).
BACA JUGA: Abraham Ben Moses Pengujar Kebencian Ditangkap Polisi di Buaran Indah
Wartawan Banten Hits Maya Aulia Apriliani melaporkan, dalam sidang kali ini Majelis Hakim PN Tangerang yang diketuai Muhamad Damis, menghadirkan saksi dari penyidik Mabes Polri, salah satunya Eko Yudha (31).
“Ada tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik,” kata saksi Eko Yudha di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: Abraham Ben Moses Pernah Mau Suap Ketua RT di Tangerang
Salah satu kuasa hukum terdakwa menanyakan dasar yang menjadi keyakinan Eko memasukan perbuatan Abraham Ben Moses lewat postingannya tersebut ke dalam pasal penistaan agama.
“Dari kata-kata yang ada di postingan tersebut dan hasil transkrip dari video, pihak pemeriksa dari kepolisian melakukan interview dengan ahli bahasa, dan disimpulkan kata-kata yang mengandung penistaan agama dan ujaran kebencian,” jawab saksi Eko.
Kuasa hukum terdakwa sempat bersitegang di hadapan majelis hakim dengan saksi Eko Yudha saat posisi saksi yang juga merupakan pelapor laporan polisi Model A disoal kuasa hukum terdakwa. Namun, ketegangan tersebut dilerai oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Damis.
“Kuasa hukum terdakwa, kita harus pisahkan antara penyelidikan dan penyidikan, karena itu dua ranah yang berbeda, jadi jangan disamakan,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada Senin (12/3/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam sidang perdana yang digelar Senin, 26 Februari 2018, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Agus Kurniawan dan Erlangga mendakwa Abraham Ben Moses dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Di dalam pasal itu disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Abraham yang sesuai KTP-nya berprofesi sebagai pendeta melalui akun Facebook Saifudin Ibrahim miliknya, memosting video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online.
Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.(Rus)