Lebak – Kepala desa (kades) di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak mengikuti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), di Aula Kecamatan Muncang, Kamis (8/3/2018).
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan dari Permendagri Nomor 46 Tahun 2006 tentang Laporan Kepala Desa dan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa.
BACA JUGA: Pjs. Kades Cigondrong Kabur Diduga Gelapkan Dana Desa
Camat Muncang, Lingga Segara mengingatkan, kepala desa wajib menyampaikan LPPD setiap tahun anggaran, selambat-lambatnya tiga bulan pada tahun anggaran berikutnya dengan profesional, transparan dan akuntabel.
“Kita ingin kades di Muncang tertib aturan dan menghindari penyalahgunaan dana desa,” ujar Lingga.
Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah kepada pemerintah desa tentunya diharapkan agar bisa dikelola dengan baik sehingga tercapai pembangunan yang merata.
“Laporan ini sebagai bahan bagi bupati untuk mengevaluasi dan pengambilan kebijakan ke depan,” katanya.
BACA JUGA: Rawan Penyimpangan, Kejari Kawal Dana Desa di Lebak
Beberapa araha dan catatan agar perbaikan terus dilaksanakan oleh pemerintah desa disampaikan dalam kesempatan tersebut. Mulai dari sistematika laporan hingga pelaksanaan program desa.
“Pembangunan secara merata juga percepatan pembangunan di Kabupaten Lebak harus terealisasi hingga ke pelosok,” kata Lingga mengingatkan.(Nda)