Soal Penambangan Pasir, Pemprov Banten Persilahkan Cemindo Gemilang Selesaikan Izin

Date:

Galian Pasir PT Cemindo Gemilang
Ilustrasi. (Dok. Banten Hits)

Serang – Aktivitas penambangan pasir kuarsa PT Cemindo Gemilang, di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, ditutup paksa Dinas Sumber Daya Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Jumat (4/1/2018) lalu.

BACA JUGA: Tak Kantongi Izin, Tambang Pasir Milik PT Cemindo Gemilang Ditutup

Penutupan lantaran kegiatan penambangan oleh produsen Semen Merah Putih tersebut ilegal alias belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Mereka diminta menyelesaikan perizinan yang ada,” kata Kabid Geologi Dinas ESDM Banten, Deri Sariawan, kepada Banten Hits, Kamis (8/3/2018).

BACA JUGA: Aktivitas Produksi Pabrik Semen Merah Putih Disebut Rusak Jalan Nasional

Deri mengatakan, awalnya perusahaan berasalan bahwa lokasi tersebut akan dibangun mes dan perumahan. Pihaknya membantah jika melakukan penyegelan terhadap pertambangan tersebut. Spanduk yang dipasang hanya merupakan imbauan agar perusahaan segera mengurus izin.

“Kita tidak menyegel, hanya memberikan imbauan bahwa kegiatan mereka itu ilegal dan harus segara menyelesaikan syarat-syarat administrasi yang sampai saat ini belum beres, di sana juga enggak jalan,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...