Lebak – Yayi Haidar Aqua (59), guru agama di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Lebak ditangkap Mabes Polri setelah menyebarkan isu soal kebangkitan PKI, Selasa malam, 20 Februari 2018. Penanganan kasus Yayi kini telah dilimpahkan ke Polda Banten.
BACA JUGA: Berstatus PNS, Nasib Guru Agama yang Ditangkap Mabes Polri Ditentukan Disdikbud Banten
Hampir sebulan sejak penangkapan tersebut, Yeni istri Yayi memilih mengurung diri di dalam rumah di Bumi Muara Ciujung (BMC) yang dikenal dengan sebutan Perumahan BTN Departemen Agama, Kecamatan Rangkasbitung. Di rumah sederhana itu Yeni dan Yayi tinggal hanya berdua, karena mereka belum dikarunia anak.
“Mereka hanya berdua saja, tidak ada orang lain lagi,” kata Aan (52), salah seorang tetangga Yayi saat berbincang dengan Banten Hits, Selasa sore 13 Maret 2018.
Pemilik Warung Calazka ini mengungkapkan, Yeni masih terpukul dengan kejadian yang dialami suaminya. Hampir sebulan dia tak mau bersosialisasi kembali dengan warga.
“Sepi, karena memang cuma istrinya yang tinggal itu pun keluar hanya untuk kerja. Pulang kerja ya sudah diam di rumah,” pungkasnya.
Yayi Aktif Jadi Pengurus RW
Sejak menempati rumah tersebut, menurut Aan, Yayi dikenal sebagai sosok yang selalu berbaur dengan masyarakat, terlebih dia berprofesi guru di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Di lingkungannya, Yayi juga aktif dalam kepengurusan RW 017.
“Kami prihatin sebenarnya, karena dia (Yayi) aktif dan bersosialisasi,” kata Aan.
Saat penangkapan Yayi, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengaku hanya diinformasikan pihak Mabes Polri, bahwa di Rangkasbitung akan ada penangkapan terhadap seorang pria bernama Yayi Haidar Aqua. Setelah penangkapan dilakukan, tersangka langsung dibawa ke Mabes Polri.
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Rabu (21/2/2018) merilis penangkapan 18 tersangka kasus penyeberan berita bohong alias hoax, SARA dan penyebaran ujaran kebenciaan melalui media sosial terciduk selama 2018 ini. 10 dari 18 tersangka tindak kejahatan siber tertangkap pada Februari.(Rus)