Ini yang Dialami Istri Guru Agama yang Ditangkap Polisi karena Sebar Isu PKI

Date:

MABES POLRI RILIS PENANGKAPAN UJARAN KEBENCIAN SALAH SATUNYA GURU AGAMA
Kasubid 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar saat menyampaikan rilis penangkapan 18 tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoax selama 2018 di Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Rabu 21 Februari 2018. Salah satu tersangka adalah seorang guru agama asal Lebak, Yayi Haidar Aqua. (FOTO: poskotanews.com)

Lebak – Yayi Haidar Aqua (59), guru agama di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Lebak ditangkap Mabes Polri setelah menyebarkan isu soal kebangkitan PKI, Selasa malam, 20 Februari 2018. Penanganan kasus Yayi kini telah dilimpahkan ke Polda Banten.

BACA JUGA: Berstatus PNS, Nasib Guru Agama yang Ditangkap Mabes Polri Ditentukan Disdikbud Banten

Hampir sebulan sejak penangkapan tersebut, Yeni istri Yayi memilih mengurung diri di dalam rumah di Bumi Muara Ciujung (BMC) yang dikenal dengan sebutan Perumahan BTN Departemen Agama, Kecamatan Rangkasbitung. Di rumah sederhana itu Yeni dan Yayi tinggal hanya berdua, karena mereka belum dikarunia anak.

“Mereka hanya berdua saja, tidak ada orang lain lagi,” kata Aan (52), salah seorang tetangga Yayi saat berbincang dengan Banten Hits, Selasa sore 13 Maret 2018.

Pemilik Warung Calazka ini mengungkapkan, Yeni masih terpukul dengan kejadian yang dialami suaminya. Hampir sebulan dia tak mau bersosialisasi kembali dengan warga.

“Sepi, karena memang cuma istrinya yang tinggal itu pun keluar hanya untuk kerja. Pulang kerja ya sudah diam di rumah,” pungkasnya.

Yayi Aktif Jadi Pengurus RW

Sejak menempati rumah tersebut, menurut Aan, Yayi dikenal sebagai sosok yang selalu berbaur dengan masyarakat, terlebih dia berprofesi guru di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Di lingkungannya, Yayi juga aktif dalam kepengurusan RW 017.

“Kami prihatin sebenarnya, karena dia (Yayi) aktif dan bersosialisasi,” kata Aan.

Saat penangkapan Yayi, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengaku hanya diinformasikan pihak Mabes Polri, bahwa di Rangkasbitung akan ada penangkapan terhadap seorang pria bernama Yayi Haidar Aqua. Setelah penangkapan dilakukan, tersangka langsung dibawa ke Mabes Polri.

Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Rabu (21/2/2018) merilis penangkapan 18 tersangka kasus penyeberan berita bohong alias hoax, SARA dan penyebaran ujaran kebenciaan melalui media sosial terciduk selama 2018 ini. 10 dari 18 tersangka tindak kejahatan siber tertangkap pada Februari.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...