KPK Tahan Hakim, Panitera dan Dua Pengacara terkait OTT di PN Tangerang

Date:

Segel KPK terkait OTT di PN Tangerang
KPK menyegel ruangan hakim Wahyu dan panitera pengganti Tuti terkait OTT di PN Tangerang.

Tangerang – KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri bersama panitera pengganti Tuti Atikah dan dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka. KPK juga langsung menahan mereka.

Keempatnya ditahan di lokasi yang berbeda. Wahyu dan Saipudin ditahan di Rutan KPK, Tuti ditahan di Rutan Pondok Bambu, dan Agus di Rutan POM Guntur.

KPK melakukan penahanan setelah menetapkan keempatnya sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima: WWN (Wahyu Widya Nurfitri) dan TA (Tuti Atika), diduga sebagai pemberi: AGS (Agus Wiratno) dan HMS (HM Saipudin),” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seperti dilansir detik.com saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 13 Maret 2018.

“Diduga AGS memberikan hadiah atau janji kepada WWN selaku ketua majelis hakim dan TA selaku panitera pengganti terkait gugatan perdata perkara wanprestasi dengan pihak tergugat Hj M cs dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual-beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya,” sebut Basaria.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Tuti dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Agus dan Saipudin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

MA Nonaktifkan Hakim Wahyu Widya Nurfitri

Ketua Muda MA Bidang Pengawasan hakim agung Sunarto yang hadir saat konferensi pers di gedung KPK mengatakan, pihaknya akan memberhentikan sementara hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, karena menjadi tersangka dugaan suap. Jika terbukti bersalah, Wahyu akan diberhentikan secara tetap.

“Siapa pun yang kena OTT langsung kita SK-kan berhentikan sementara dibayar 50 persen gaji pokok sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terbukti, setelah putusan kekuatan hukum tetap langsung kita berhentikan tetap. Namun kalau nggak terbukti, kita rehabilitasi,” katanya.

Menurut Sunarto, MA juga telah memanggil atasan langsung hakim dan panitera pengganti PN Tangerang yang ditangkap KPK. Pihak yang dipanggil adalah Ketua PN Tangerang dan panitera PN Tangerang.

“Jadi ini berjenjang, kalau ini hakim tingkat pertama maka yang kami periksa tadi pagi adalah ketua pengadilannya. Karena melibatkan panitera pengganti, yang tadi kami periksa paniteranya. Atasan langsungnya itu, pengawasan cukup bagaimana sewajarnya dan memang sudah ada pembinaan sudah rutin hampir 2 minggu sekali,” ujar Sunarto.(Rus/dtk)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...