Kontrakan 40 Pintu di Cimone Jaya Dieksekusi

Date:

KONTRAKAN 40 PINTU DI CIMONE JAYA DIEKSEKUSI
Kontrakan 40 pintu di Cimone Jaya dieksekusi Pengadilan Negeri Tangerang.(Banten Hits/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengeksekusi sebuah bangunan rumah kontrakan sebayak 40 pintu di Jalan Untung Surapati ll, RT 002/RW 08, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu 21 Maret 2018.

Saat Juru Sita PN Tangerang membacakan penetapan eksekusi, pihak tergugat yang sebelumnya memiliki bangunan itu sempat menyatakan penolakan. Namun mereka bisa menerima setelah juru sita menjelaskan. Pembacaan penetapan eksekusi pun dapat dilanjutakan.

Selaian membacakan penetapan eksekusi, petugas juga memasang papan penyitaan dan mengeluarakan barang pemilik kontarakan.

Juru Sita PN Tangerang Ausri Maiunur mengatakan, kegiatan eksekusi ini berdasarakan permohonan Arief Musadi Sugiarto yang memenangkan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) atas dua sertifik tanah milik Epi Tahapari berupa bangunan kontrakan yang hingga saat ini masih dikuasai tergugat.

“Jadi pemhon ini meminta kepastian hukum atas lahan seluas 1.100 meter dengan dua sertifikat,” katanya usai eksekusi.

Ausri menjelaskan, sebelumnya tergugat meminjam uang di salah satu bank dengan jaminan lahan yang disita. Karena tak bisa mengembalikan pinjaman, akhirnya jaminan itu dilelang KPKNL dan dimenangkan Arief Musadi Sugiarto.

“Sodara Arief ini meminta kepastian hukum atas pembelian tanahnya melalui lelang pada tahun 2015. Untuk melidungi pembeli pengadilan mengambil sikap karena di dalam risalah lelang harta-harta demi keadialan itu sama dengan keputusan,” jelasnya.

Kepada tergugat, juru sita mempersilakan jika ingin melakukan sanggahan atas pembacaan putusan eksekusi tersebut.

“Silahkan sajah kita berikan kesempatan kepada tergugat. Dia bisa mengajukan PK atas eksekusi ini ke pengadilan,” ucap Ausri.

Sementara, kuasa hukum penggugat D.Adam Dalimumthe mengatakan, kliennya sebagai pemenang lelang KPKNL ingin memiliki aset yang masih dikuasai oleh tergugat.

“Jadi Pak Areif ini tidak bisa menguasai aset yang masih dikuasai debiturnya. (Penggugat) selalu melakukan upaya hukum. Melalui upaya hukum ini kita baru menguasai tanah ini itu pun dengan cara paksa juga,” terangnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...