Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi

Date:

Mahasiswa Ditangkap
Seorang mahasiswa diciduk polisi setelah dilaporkan menghamili gadis di bawah umur. (Ilustrasi/tribunnews.com)

Tangsel – ARD (24) seorang mahasiswa dilaporkan oleh keluarga LA (16) ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia kemudian ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menyetubui LA yang tak lain pacarnya sendiri hingga hamil.

“Keluarga melapor dengan melampirkan hasil visum,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, Jumat (23/3/2018).

Pada tanggal 16 Januari 2018, ARD mengajak LA ke sebuah kontrakan di wilayah Puri Serpong, Kecamatan Setu. Tidak menaruh rasa curiga, LA menuruti ajakan ARD.

Akan tetapi, sesampainya di kontrakan, ARD mengajak LA berhubungan intim.

“Pelaku berjanji kepada korban akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu,” ujar Alex.

Janji-janji itu lah yang membuat LA menyembunyikan apa yang sudah dialaminya kepada orangtuanya. Seiring waktu berjalan, orangtua LA curiga dengan perubahan fisik putrinya.

“Korban akhirnya menceritakan apa yang sudah dialami kepada keluarga. Korban hamil, usia kandungannya 7-8 minggu. Barang bukti yang kita amankan pakaian yang dipakai korban saat itu,” jelas Alex.

ARD dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...