Pandeglang – Fasilitas yang terdapat di Perumahan Griya Abadi II, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang ternyata belum memiliki izin.
Meski belum mengajukan izin, namun sejumlah fasilitas seperti minimarket, penginapan dan cafe sudah berdiri di perumahan tersebut.
Kabid Perizinan DPMPTSP Pandeglang, Surya Darmawan mengatakan, izin yang diterbitkan hanya untuk lima unit ruumah.
“Belum ada izinnya, kami cuma keluarkan untuk lima unit rumah,” kata Surya, Sabtu (24/3/2018).
DPMPTSP Pandeglang lanjut Surya telah melayangkan surat teguran kepada pengembang Gria Abadi II, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Surya mengaku, banyak pengusaha yang mengabaikan proses izin. Tidak sedikit yang baru akan mengurus izin setelah ditegur pemerintah daerah.
“Banyak pengusaha mendirikan usahanya sebelum izin diproses, kalau sudah ditegur baru mereka mengurus,” ucap Surya.(Nda)