Pekan Ini, Polisi Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Cilegon oleh Kolega

Date:

DPRD Cilegon
Anggota DPRD Cilegon dari Fraksi PAN, Hasbudin (kemeja putih) dilaporkan oleh koleganya sendiri Yusuf Amin ke polisi terkait penganiayaan. (Dok. Banten Hits)

Cilegon – Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, gelar perkara kasus penganiayaan anggota DPRD Cilegon dari Fraksi PDI Perjuangan Yusuf Amin oleh koleganya Hasbudin dari Fraksi PAN akan dilakukan pekan ini.

BACA JUGA: Penganiaya ABG yang Videonya Viral di Kota Tangerang Remaja Putus Sekolah

“Sebenarnya kemarin Kasat Reskrim sudah melaporkan kasus yang menonjol, termasuk kasus itu (penganiyaan). Kami akan gelar perkara minggu ini untuk melakukan pendalaman lagi terkait kasus itu,” kata Riziki saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (27/3/2018)

Dari gelar perkara tersebut kata Rizki, pihaknya bisa memutuskan langkag apa yang selanjutnya dilakukan.

“Semuanya akan jelas, dan langkah-langkah terbaik yang akan dilakukan nanti disampaikan minggu ini setelah gelar perkara,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut sudah diperiksa.

“Saya minta agar kasus itu dipercepat,” ucapnya.

Kapolres menegaskan, ancaman bagi pelaku penganiyaan dapat dijerat dengan Pasal 352 KUHP.

“Nanti hakim yang memutuskan di persidangan, pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan,” imbuhnya.

Anggota DPRD Cilegon Fraksi PAN Hasbudin dilaporkan koleganya Yusuf Amin ke polisi. Hasbudin dilaporkan terkait kasus penganiayaan. Peristiwa terjadi di pintu masuk Hotel Grand Mangku Putra Cilegon. Saat itu, keduanya akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PUPR. Entah apa pemicunya, Yusuf dan Hasbudin terlibat cekcok hingga berujung keributan. Yusuf mengalami luka di bagian atas bibir.

BACA JUGA: PDIP Minta Proses Hukum Dugaan Penganiayaan oleh Anggota F-PAN DPRD Cilegon Berlanjut

Meski Hasbudin telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, namun PDI Perjuangan tetap meminta polisi agar proses hukum tetap berlanjut.

“Secara manusiawi Pak Yasmin sudah memaafkan terlebih dahulu, akan tetapi proses hukum, yang bersangkutan tetap dilanjut karena ada dugaan pidana. Jadi, belum ada melakukan pencabutan,” kata Ketua Badan Hukum dan Advokasi PDIP, Tubagus Amri Wardana saat dihubungi, Selasa (6/3/2018) lalu.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...