Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak memastikan akan memfasilitasi kebutuhan pemilih penyandang disabilitas saat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu.
“Mereka punya hak yang sama menyalurkan hak pilihnya, baik pilkada maupun pileg dan pilpres,” kata Komisioner KPU Lebak, Apipi Albantani, Selasa (27/3/2018).
Apipi mengatakan, KPU akan menyiapkan kebutuhan pemilih difabel di Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti braille dan logistik lainnya.
“Petugas PPS dan KPPS atau keluarga yang mereka percayai juga akan membantu mereka saat mencoblos,” ujarnya.
Dalam proses pemutakhiran data pemilih, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendata pemilih difabel di setiap TPS untuk kepentingan logistik pemilu.
“Selain penyediaan akses yang memudahkan bagi pemilih, masalah minat dan tingkat partisipasi pemilih penyandang disabilitas dalam pemilu juga harus terus ditingkatkan,” tutur Apipi.
Lebih lanjut kata Apipi, KPU juga akan mengakomodir jika ada penyandang disabilitas yang mendaftar sebagai PKK, PPS maupun KPPS.
“Kalau itu memungkinkan akan kita akomodir,” tutupnya.(Nda)