Sudah Berlaku! Warga Banten Kini Bisa Berobat Gratis  Cukup Tunjukkan KTP

Date:

WAHIDIN HALIM USAI SERAHKAN LKPD 28 MARET 2018 MENEBUT PROGRAM BEROBAT GRATIS CUKUP TUNJUKKAN KTP SUDAH BERLAKU
Gubernur Banten Wahidin Halim memastikan, program berobat gratis cukup tunjukkan KTP sudah berlaku di Banten.(Banten Hits/ Saepulloh)

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim memastikan, program berobat gratis cukup tunjukkan KTP bagi warga kurang mampu sudah bisa dilakukan. Pemprov Banten menggelontorkan dana jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) sebenar Rp 36 miliar untuk program ini.

BACA JUGA: Perjuangkan Berobat Gratis Pakai KTP di Banten, Golkar: Ini Akan Jadi Model Nasional

“Kalau kamu sakit bilang saja (pakai fasilitas) Jamkesda. Kamu sudah ditanggung oleh pemerintah. Sudah kita anggarkan. Bilang aja masyarakat yang sakit, yang susah dan sebagainya di luar BPJS. Ditanggung sekarang juga,” kata Wahidin usai menyampaikan LKDP di Kantor BPK RI Perwakilan Banten, Jalan Palka, Nomor 1, Kota Serang, Rabu, 28 Maret 2018.

Menurut pria yang populer dengan sebutan WH, warga kurang mampu di Banten tak perlu menggunakan surat seperti keterangan tidak mampu jika ingin berobat ke rumah sakit. Warga cukup menunjukkan KTP kepada rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

“(Berobatnya) Ke rumah sakit yang menjadi rujukan BPJS, karena standar harganya BPJS,” terangnya.

Perjuangkan 2 Juta Warga Banten

Meski berobat gratis menggunakan KTP sudah bisa dilaksanakan, WH masih terus memperjuangkan supaya 2 juta warga Banten yang belum tercover BPJS supaya bisa berobat menggunakan KTP. Karena saat ini, pemerintah pusat, provinsi maupun kota di Banten sudah menanggung biaya premi BPJS untuk warga yang sudah tercover BPJS.

“Saya lebih menjaga (warga) yang 2 juta (orang) ini (kalau) sakit, lalu dia tidak punya BPJS, siapa yang mau bayarin dan pemerintah daerah punya kewajiban,” ungkapnya.

WH juga kembali menegaskan, program berobat gratis menggunakan KTP tidak berbenturan dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan. Sebab kata dia, posisi gubernur memiliki otoritas dalam rangka sentralisasi dan juga wakil pemerintah pusat.

BACA JUGA: Berobat Gratis Ditolak Pusat, WH: Masa Pemda Mau Bantu yang Belum Dapat BPJS Gak Boleh?

“(Gubernur merupakan) wakil pemerintah pusat. Bisa mewakili Menteri Kesehatan (Menkes), mewakili presiden, wakil presiden termasuk program-program yang lain,” tutur politisi Demokrat ini.

“BPJS punya undang-undang sendiri dalam rangka bertugas mengasuransikan. Saya katakan (BPJS) lembaga asuransi, agar masyarakat mau melakukan kewajiban. Itu urusan BPJS. Kalau urusan pemerintah dalam rangka menangani masalah kesehatan. Tidak ada benturan,” tambah mantan wali kota Tangerang ini.

WH menegaskan, dirinya menolak program berobat gratis menggunakan KTP yang merupakan janji kampanyenya pada pilgub kemarin diintegrasikan dengan BPJS.

BACA JUGA: Pattiro ke WH-Andika soal Berobat Gratis: Tak Usah Heroik, Maksimalkan JKN!

“Jadi ada yang bilang perintah integrasi atau diintegritaskan ke BPJS. Tidak begitu. Masa saya pelaksana Undang-undang 23, program saya harus diintegrasikan dengan BPJS,” tandasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...