Pandeglang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntut Arnoldi Bahari alias Ki Ngawur Permana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA: Pasutri yang Disangka Penganut Aliran Sesat Ungkap Alasan Menetap di Cikadu Pandeglang
Arnoldi yang mengenakan baju koko putih hanya tertunduk dengan raut wajah kecewa mendengar JPU Arief Ubaidillah membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (5/4/2018).
“Berdasarkan pembuktian sesuai keterangan saksi, alat bukti yang dimiliki, lalu keterangan ahli termasuk bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, terdakwa melanggar Pasal 45a Jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” kata Arief.
BACA JUGA: Ratusan Massa Kawal Sidang Dugaan Penistaan Agama di Pandeglang
Tuntutan JPO mengundang kekecewaan penasihat hukum Arnoldi, Andi Komara. Menurutnya, tuntutan jaksa terkesan dipaksakan. Pasalnya, dalam fakta persidanga; saksi ahli menyatakan bahwa sebenarnya barang bukti screenshoot dan barang bukti lain tidak memenuhi kaidah sebagai barang bukti elektronik.
“Menurut ahli ada lima sampai enam tahap sebuah barang bukti menjadi barang bukti elektronik. Sedangkan dalam proses persidangan, jaksa hanya mampu membuktikan tiga tahap. Sehingga otentifikasinya dipertanyakan,” urai Andi.
Untuk itu dalam agenda pembelaan, keterangan ahli yang sudah disampaikan sebelumnya melalui pledoi akan dimasukan. Andi meyakini Arnoldi akan divonis bebas karena semua tuntutan tidak bisa dibuktikan.
“Sebenarnya dalam pandangan kami, jaksa gagal membuktikan. Namun kami menyanyangkan justru jaksa menuntut maksimal. Harusnya bisa memvonis bebas karena gagal membuktikan otentifikasi dan alat bukti,” bebernya.
“Apalagi dalam saksi fakta pun terpecah, mengingat apa yang dilakukan terdakwa ada unsur yang mengatakan tidak menimbulkan keresahan dan konflik,” tutup Andi.