Tangerang – Ahmad Rizki Ambrillah (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perakit senjata api (senpi) ilegal. Rizki merakit senjata di sebuah rumah di Gang Haji Benteng RT 03 RW 06, Kelurahan Gondrong Sebrang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang digerebek polisi, Rabu (4/3/2018).
“Satu senpi jenis revolver dan sejumlah komponen bahan peledak, di antaranya, belerang almunimum sulpat dan arang yang diduga dijadikan petasan roket oleh tersangka,” kata Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harry Silalahi, saat gelar kasus, Kamis (5/4).
BACA JUGA: Gerebek Rumah di Cipondoh, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Bahan Peledak
Kepada polisi, tersangka Ahmad Rizki memperagakan bagaiamana cara membuat senpi jenis revolver tersebut yang dijual melalui media sosial. Harry mengatakan, Rizki mampu membuat senpi setelah belajar dari situs berbagi Youtube sejak tahun 2016 lalu. Selain senpi rakitan, Ahmad juga membuat Air Softgun dan petasan. Tak kurang, 300 pucuk senpi sudah berhasil dijual tersangka.
“Satu pucuk senpi tanpa surat dijual Rp800 ribu, dan senpi dengan surat dijual Rp1,8 juta. Surat izin kepemilikan dan siapa saja pemesannya masih kita dalami,” ungkap Harry.(Nda)