Tangsel – Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan TAS seorang petugas sekuriti karena diduga mencabuli seorang bocah berusia 5 tahun di Pondok Aren. Kelakuan bejat TAS dilakukan saat korban bermain ke rumahnya, Rabu (4/4/2018).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, korban yang hendak buang air kecil mengeluh sakit kepada orangtuanya. Saat ditanya, korban menuturkan, TAS memasukkan jari ke organ kelaminnya.
“Korban bercerita bahwa pelaku memasuk-masukkan jari ke organ kelaminnya,” ujar Alexander, Jumat (6/4).
Menerima laporan dari keluarga bocah malang tersebut, polisi langsung bergerak cepat mengamankan TAS untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucap Alexander.(Nda)