Berobat Gratis Pakai KTP Bisa Pangkas Rp 300 M Pembayaran Premi BPJS 2 Juta Warga Banten

Date:

WAHIDIN HALIM USAI SERAHKAN LKPD 28 MARET 2018 MENYEBUT PROGRAM BEROBAT GRATIS PAKAI KTP SUDAH BERLAKU
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) seusai serahkan LKPD, 28 Maret 2018. WH menyebut program berobat gratis pakai KTP sudah berlaku.(Banten Hits/ Saepulloh)

Banten – Keputusan berobat gratis pakai KTP yang merupakan program Gubernur Banten Wahidin Halim masih belum final, meski WH mulai menunjukkan gejala “nyerah” dengan menyebut 2 juta warga tak memiliki BPJS akan diarahkan ke BPJS. Hal itu dinyatakan usai rapat terbatas dengan sejumlah anggota DPRD Banten, Rabu, 4 April 2018.

BACA JUGA: WH Akhirnya “Nyerah”, Berobat Gratis Pakai KTP Tak Bisa Terwujud di Banten

Melalui keterangan pers yang diterima Banten Hits, pria yang dikenal concern dengan urusan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur sejak menjabat wali Kota Tangerang dua periode ini mengungkapkan, jika 2 juta warga Banten yang belum memiliki BPJS harus harus ditanggung oleh Pemprov Banten melalui premi BPJS, maka Pemprov Banten menghabiskan anggaran Rp 600 miliar per tahun.

“Itu dirasa membebabani keuangan daerah,” ungkap WH.

BACA JUGA: Berobat Gratis Pakai KTP Tak Bisa Terwujud, Pattiro Sarankan Pemprov Banten Lakukan Inovasi Ini

Oleh karena itu, kata WH, Pemprov Banten berniat baik untuk warga Banten yang belum memiliki BPJS supaya bisa berobat gratis dengan KTP. Anggaran berobat gratis pakai KTP menghabiskan anggaran Rp 300 milyar per tahun. Nilai ini jauh lebih kecil jika dibanding membayar premi BPJS.

WH menjelaskan, saat ini Pemprov Banten dengan pihak BPJS sedang mengklasifikasi dan memverifikasi validitas data terkait warga yang sudah atau belum memiliki BPJS, serta data warga yang benar-benar tidak mampu membuat BPJS. Sehingga, Pemprov Banten semakin jelas memberikan layanan kesehatan gratis kepada warganya yang sudah sesuai klasifikasi dan validitas data yang benar-benar warga tidak mampu.

Pesimisme Politisi Partai Pendukung

Seusai rapat terbatas, Rabu, 4 April 2018, Fitron Nur Ikhsan, Ketua Komisi V DPRD Banten yang juga politisi Partai Golkar yang dikenal sebagai loyalis Ratu Atut, pesimistis berobat gratis pakai KTP bisa diwujudkan. Partai Golkar merupakan salah satu partai pendukung utama WH-Andika saat Pilkada Banten 2017.

“Kalau berobat gratis berbasis KTP, mereka (pasien) akan melakukan faskes pertamanya di mana? Siapa yang bayar? Kalau yang bayar pemprov, kan orang gak bisa langsung ke rumah sakit. Dia harus dirujuk. Dia (pasien) harus ke faskes pertama (puskesmas),” beber Fitron menirukan saat dirinya berdialog dengan Dinkes.

Fitron juga mempertanyakan tarif yang digunakan program berobat gratis, menurut tidak mudah membuat sistem tersebut. Dirinya juga tidak yakin dalam setahun Pemprov bisa menyiapkan sistem dan anggaran yang dimiliki.

“Tarifnya pake apa kalau klaim? Kalau BPJS standar tarifnya adalah INA-CBG’s. Bukan persoalan sepele. Kan obat banyak, pelayanan banyak. Pasiennya banyak, penyakitnya banyak. Kalau pake INA-CBG’s begitu masuk klik, bayar ke rumah sakit itu udah jelas,” katanya.

“Tapi kalau kita bikin sistem klaim nanti tarif ke rumah sakit itu apa, Pak Gubernur menyampaikan beberapa dikesempatan, orang-orang sakit dimana pun kita MoU(dengan rumah sakit). Misalnya tarif standarnya pake apa, sistem itu dibuat oleh BPJS oleh pemerintah itu mahal, sistemnya rumit,” sambungnya.

WH Bantah Program Berobat Gratis Langgar Undang-undang

Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Banten menilai pemprov Banten akan sulit mengeksekusi program berobat gratis menggunakan KTP. Sebab bukan persoalan baik dan tidak baiknya program ini untuk masyarakat Banten, tapi secara aturan memang sangat tidak memungkinkan.

BACA JUGA: Paksakan Program Berobat Gratis Pakai KTP, Pattiro Sebut WH-Andika Bisa Diberhentikan

Menanggapi pernyataan Pattiro, WH menegaskan, gubernur Banten tidak melanggar UU 23 tahun 2014 tentang Pemda, terkait Pasal 68 point 1 dan 2 perihal tidak melaksanakan program strategis nasional dalam hal ini program JKN-BPJS Kesehatan.

Menurut WH, pihaknya justru sudah mendukung dan melaksanakan program JKN BPJS dengan menanggung sebagian (sesuai kemampuan keuangan daerah) untuk iuran premi bagi warga Banten yang kurang mampu, baik langsung atau melalui jaminan sosial yang di dalamnya diperuntukan untuk biaya kesehatan, seperti Jamsosratu. Sekitar Rp 100 milyar per tahun Pemprov Banten menganggarkan untuk kebutuhan biaya integrasi BPJS tersebut.

“Iuran bantuan jaminan sosial itu sudah diatur dalam Undang-undang No.30 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No.40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial, UU No.24 tahun 2012 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta peraturan pemerintah (PP) No. 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Jadi setiap tahun Pemprov sudah melaksanakan UU dan peraturan pemerintah,” jelasnya.

WH juga memastikan, pihaknya telah menjalankan amanah yang tertuang dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemda yang menyatakan, kesehatan merupakan konkuren atau layanan dasar yang harus dilaksanakan dan menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi.

Amanat serupa diemban Pemprov Banten dalam Undang-undang No.30 tahun 2009 tentang Kesehatan, mulai pasal 4, pasal 14, pasal 20, pasal 170 hingga pasal 173.

“Dalam pasal-pasal itu dijelaskan, kesehatan merupakan hak setiap warga negara dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk merencanakan, mengalokasikan anggaran, menyelenggarakan, monitoring dan evaluasi kesehatan,” urainya.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...