Tatu Chasanah Sesalkan Ahli Waris Gembok SMPN 1 Mancak

Date:

Tatu Chasanah beri Keterangan Awak Media
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. (Dok. Banten Hits/Saepulloh)

Serang – Kegiatan belajar mengajar di SMPN 1 Mancak pada Senin (9/4/2018) sempat terhambat. Ratusan siswa dan guru terpaksa tak bisa masuk ke lingkungan sekolah karena pintu gerbang digembok ahli waris pemilik lahan.

Kejadian itu pun membuat Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah angkat bicara. Seharusnya kata Tatu, ahli waris menempuh jalur yang sudah diatur ketimbang menggembok sekolah dan menyebabkan terganggunya kegiatan belajar mengajar.

Menurutnya, berdirinya sekolah inpres karena adanya perjanjian antara pemerintah dengan masyarakat. Meski tidak memilik dokumennya, namun ada aturan yang menyatakan jika suatu lahan dikuasi baik pemerintah maupun perorangan selama 20 tahun tanpa ada yang mengklaim, maka secara otomatis akan menjadi haknya.

BACA JUGA: SMPN 1 Mancak Digembok Ahli Waris, Guru dan Siswa Tertahan Dua Jam di Luar

Akan tetapi kata Tatu, dari data yang ada, SMPN 1 Mancak telah berdiri pada tahun 1983.

“Nah kalau sekolah ini sudah berdiri berapa puluh tahun lalu, kenapa baru sekarang mengklaimnya, kemarin kemana saja. Berarti menjadi penguasaan pemerintah cukup lama. Kalau di sisi hukum di sana (pengadilan). Enggak boleh mengganggu anak-anak yang sedang belajar,” urai Tatu.

Agar kejadian kasus tidak terulang, Pemkab Serang akan membenahi aset agar memiliki sertifikat. Pasalnya, masih banyak aset pemkab seperti bangunan sekolah belum bersertifikat.

“Masih banyak terutama Sekolah inpres, dulu jaman Pak Harto ada inpres, itu kita ada, tapi itu sudah dikuasai puluhan tahun,” jelas Tatu.

Objek yang Diklaim tidak Jelas

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang secara tegas menyebut, lahan yang diklaim ahli waris objeknya tidak jelas. Untuk itu agar masalah tersebut clear harus melalui jalur pengadilan.

“Kita akan mengirim surat penegasan bisa melakukan jalur pengadilan supaya ada kepastian, karena kita tidak bisa memproses katakan lah pembayaran ataupun hal yang lainnya kalau objeknya tidak jelas, yang mana dan luasnya berapa,” terang Dindikbud Serang, Asep Nugraha Jaya.

Jika sudah ada kepastian, maka Pemkab Serang berkewajiban membayar. Asep mengatakan, untuk status tanah di sekolah tersebut masih berstatus Akta Jual Beli (AJB).

“Cuma sekarang belum jelas, objeknya berapa kan belum jelas, jadi kita tunggu proses pengadilan,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...