Tangsel – Sebanyak 5.569 botol miras yang merupakan barang bukti hasil operasi miras di Tangerang Selatan (Tangsel) dimusnahkan di halaman Mapolres Tangsel, Jumat (13/4/2018).
“Miras jelas dilarang oleh undang-undang dan kami akan konsisten memberantasnya karena menjadi pemicu tindakan kriminal dan maksiat,” ujar Kapolres Tangsel, AKBO Ferdy Irawan.
Ferdy mengatakan, peredaran miras di Tangsel memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jajarannya akan semaksimal mungkin menekan dengan tidak akan memberikan celah bagi pedagang yang masih saja membandel menjualnya.
“Selain berdampak buruk terhadap pikiran dan kesadaran, miras juga mengakibatkan kematian,” kata Ferdy mengingatkan.
Tindakan tegas akan dilakukan kepada para pedagang yang masih kedapatan menjual miras.
“Kita akan lakukan tindakan tegas (menutup) bagi mereka yang masih bandel,” tegas Ferdy.
Hadir dalam pemusnahan, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Kajari Tangsel Bima Prayoga.(Nda)