Tangsel – Miras oplosan di Tangerang Selatan (Tangsel) telan korban. Dua petugas sekuriti perumahan Permata Bintaro Residence, Ade dan Rohman meregang nyawa setelah mengkonsumsi Mansion dan Vodka serta miras oplosan yang dibeli dari sebuah warung jamu, Minggu malam (8/4/2018).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menyampaikan, pemilik warung jamu bernama RM (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan,” kata Alex kepada Banten Hits, Kamis (12/4/2018).
BACA JUGA: Pembeli Didominasi Remaja, Miras Oplosan di Serang Bisa Didapat dengan Rp 5.000
Alex menyebut, RM memang menjual miras dan diduga pula menjual miras oplosan yang dibeli Ade dan Rohman. Miras diduga menjadi penyebab keduanya meninggal karena mengalami panas di bagian perut dan muntah-muntah hingga dirawat di rumah sakit.
“Kalau memang terindikasi karena mengkonsumsi minuman keras, maka proses autopsi terhadap jenazahlah yang akan menyatakan hal tersebut,” terang Alex.(Nda)