Polisi Tetapkan Penjual Miras Oplosan di Tangsel sebagai Tersangka

Date:

Penjual Miras Oplosan
Polisi menetapkan penjual miras di Tangsel sebagai tersangka. (Ilustrasi/okezone.com)

Tangsel – Miras oplosan di Tangerang Selatan (Tangsel) telan korban. Dua petugas sekuriti perumahan Permata Bintaro Residence, Ade dan Rohman meregang nyawa setelah mengkonsumsi Mansion dan Vodka serta miras oplosan yang dibeli dari sebuah warung jamu, Minggu malam (8/4/2018).

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menyampaikan, pemilik warung jamu bernama RM (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan,” kata Alex kepada Banten Hits, Kamis (12/4/2018).

BACA JUGA: Pembeli Didominasi Remaja, Miras Oplosan di Serang Bisa Didapat dengan Rp 5.000

Alex menyebut, RM memang menjual miras dan diduga pula menjual miras oplosan yang dibeli Ade dan Rohman. Miras diduga menjadi penyebab keduanya meninggal karena mengalami panas di bagian perut dan muntah-muntah hingga dirawat di rumah sakit.

“Kalau memang terindikasi karena mengkonsumsi minuman keras, maka proses autopsi terhadap jenazahlah yang akan menyatakan hal tersebut,” terang Alex.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...