Razia Tempat Hiburan Malam dan Warung Jamu, Polisi Sita Ratusan Miras

Date:

Miras Disita
Ratusan miras disita polisi saat merazia sejumlah tempat hiburan malam dan warung jamu. (Foto: Mahyadi/Banten Hits)

Serang – Sejumlah tempat hiburan malam dan warung jamu yang disinyalir menjual minuman keras (miras) di wilayah Serang dirazia aparat kepolisian, Jumat malam(13/4/2018).

Tempat hiburan malam yang jadi sasaran operasi cipta kondisi (cipkon) polisi seperti Rojer, Perhiangan, Kuda Laut dan Star Quin merupakan tempat hiburan yang berada di lingkar selatan perbatasan antara Cilegon dan Serang. Hasilnya, ratusan botol disita petugas.

“Ini sesuai arahan pimpinan terkait maraknya miras oplosan di tempat lain yang merenggut belasan jiwa, kita harap di kota serang tidak terjadi,” kata Kasat Sabhara Polres Serang Kota, AKP Olan Banuaran.

Sebagai upaya antisipatif dalam mengatasi persoalan tersebut, kepolisian setempat berupaya memperkecil ruang gerak peredarannya. Tindakan tegas juga akan dilakukan kepada pedagang yang masih membandel menjual.

“Ini juga operasi menjelang bulan suci Ramadan. Ini akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penindakan hukum. Begitu juga (tempat hiburan malam) yang harus memiliki izin dari pemerintah daerah,” kata Kapolres Serang AKBP Komarudin.

Harga yang terjangkau merupakan salah satu faktor banyak remaja yang mengkonsumsi miras oplosan. Dengan uang Rp5.000, minuman berbahaya tersebut sudah bisa dikonsumsi.

“Penjual dapat dikenakan UU Kesehatan. Kami harapkan masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi peredarannya, terutama miras oplosan dan melapor kepada kami agar segera ditindak,” imbaunya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...