Cilegon – Panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) bisa dijatuhi sanksi pidana jika terbukti sengaja melakukan upaya-upaya kesalahan dan pencocokan data sehingga mengakibatkan hilangnya hak pilih warga.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah sangat jelas menyatakan, bila ada kesalahan berkaitan dengan hilangnya hak pemilih maka akan dikenakan sanksi pidana. Makanya, saya mengimbau agar pantarlih bekerja sebaik-baiknya, seadil-adilnya dan transparan agar dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ketua KPU Cilegon, Fatullah, usai apel bersama penyelenggara Pemilu dalam rangka coklit data pemilih Pemilu 2019, di lapangan sepakbola, Kecamatan Cilegon, Selasa (17/4/2018).
Apel tersebut dilakukan serentak oleh KPU di seluruh Indonesia dengan tujuan memberikan pengarahan terhadap pantarlih. Di Kota Cilegon, ada 1.200 pantarlih yang disebar untuk delapan kecamatan.
Pantarlih bertugas mencocokan dan meneliti berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI dan mencoret pemilih yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta memperbaiki data DP4 di masyarakat untuk dimasukkan ke formulir yang merupakan alat kelengkepan kerja pantarlih.
“Kita ingin pelaksanaanya efektif dan proses pendaftaran pemilih dapat diketahui oleh stakeholder. Jadi mulai hari ini proses coklit dilakukan di tingkat RT dan RW. Satu bulan terhitung hari ini,” jelas Fatullah.(Nda)