Soal Tambang Pasir Ilegal, Satpol PP Lebak: Itu Ranah Polisi

Date:

Tambang Pasir
Satpol PP Lebak mengaku tak bisa menindak tambang pasir ilegal. (Foto: Ilustrasi/Banten Hits)

Lebak – Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim mengaku tidak bisa menertibkan tambang pasir ilegal. Dartim mengatakan, penindakan hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kita hanya bisa menindak yang memiliki izin, sedangkan untuk yang ilegal itu ranah polisi,” kata Dartim kepada awak media, selasa (17/4/2018).

BACA JUGA: Marak Tambang Pasir Ilegal, Warga Tuding Pemkab Lebak Tutup Mata

Kewenangan Satpol PP kata dia, hanya terbatas pada tambang pasir bermasalah yang telah mengantongi izin.

“Ya, sesuai Undang-Undang Nomor 4 tentang Minerba, kita tidak bisa tindak karena jadi ranah kepolisian,” tegas Dartim.

Terkait dengan tambang pasir di Kampung Kopi yang disinyalir warga ilegal, Dartim memastikan tambang tersebut berizin.

“Kita cek ternyata lima penambangan itu memiliki izin, tapi tetap penindakan kita berikan,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...