Lebak – Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim mengaku tidak bisa menertibkan tambang pasir ilegal. Dartim mengatakan, penindakan hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kita hanya bisa menindak yang memiliki izin, sedangkan untuk yang ilegal itu ranah polisi,” kata Dartim kepada awak media, selasa (17/4/2018).
BACA JUGA: Marak Tambang Pasir Ilegal, Warga Tuding Pemkab Lebak Tutup Mata
Kewenangan Satpol PP kata dia, hanya terbatas pada tambang pasir bermasalah yang telah mengantongi izin.
“Ya, sesuai Undang-Undang Nomor 4 tentang Minerba, kita tidak bisa tindak karena jadi ranah kepolisian,” tegas Dartim.
Terkait dengan tambang pasir di Kampung Kopi yang disinyalir warga ilegal, Dartim memastikan tambang tersebut berizin.
“Kita cek ternyata lima penambangan itu memiliki izin, tapi tetap penindakan kita berikan,” jelasnya.(Nda)