Panwaslu Lebak: Bacaleg Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana

Date:

Panwaslu Lebak soal Pengawasan ASN
Panwaslu Lebak tegaskan bacaleg yang kampanye di luar jadwal bisa dipidana.(FOTO Ilustrasi: sosialisasi pengawasan ASN Panwaslu Lebak/ Dok. Banten Hits)

Lebak – Panwaslu Lebak tegaskan bakal calon anggota legislatif alias bacaleg yang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU bisa dipidana.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, proses kampanye Pileg baru bisa dilaksanakan pada September 2018.

“Kalau mengacu kepada aturan kampanye di luar jadwal itu bisa dijerat pidana,” kata Odong kepada awak media, di Rangkasbitung, Rabu, 18 April 2018.

Terkait hal itu, Panwaslu Kabupaten Lebak mengimbau setiap bacaleg segera menerbitkan alat peraga kampanye (APK) masing-masing.

Panwaslu mencatat ada beberapa titik di Kabupaten Lebak yang sudah mulai terpampang APK bakal calon legislatif pemilu 2019.

Odong mengaku akan menggelar Rapat koordinasi (Rakor) terlebih dahulu untuk membahas persoalan bacaleg tersebut.

“Jadi yang boleh itu hanya mengkampanyekan nomor partai, bukan calon ataupun bacapres,” katanya.

Menurut Odong, Panwaslu Kabupaten Lebak belum berani melakukan penertiban lantaran perlu adanya pembahasan lebih lanjut sehingga menemui titik terang.

“Kita rapatkan dulu, kasihan kalau memang bacaleg sudah pasang silahkan tertibkan sendiri takutnya rusak,” ucapnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...